
Amnesty International Indonesia: Aksi Brutal Anggota Polres Kota Tangerang Harus Diadili

Anggota Polres Kota Tangerang membanting mahasiswa ketika membubarkan aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten/Iconomics
Amnesty International Indonesia menyebut tindakan aparat Kepolisian RI yang membanting tubuh mahasiswa di Tangerang, Banten sebagai tindakan brutal. Tindakan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan oleh petugas kepolisian.
“Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal karena dia (aparat Polri) menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan (unnecessary use of force and violence),” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resminya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Usman mengatakan, negara harus membawa anggota Polri yang melakukan aksi brutal tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban. Juga agar tindakan tersebut menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya.
“Jika tidak, maka brutalitas polisi akan berulang. Kasus yang baru ini terjadi hanya dalam selang waktu singkat setelah pernyataan Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) yang meminta jajarannya menjadi polisi humanis,” kata Usman.
Sebelumnya, aksi brutal aparat Polri itu terjadi ketika membubarkan demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, pada Rabu (13/10) siang kemarin. Unjuk rasa dilakukan oleh Himata Banten Raya dalam rangka peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.
Ketika membubarkan membubarkan massa, seorang anggota polisi tertangkap kamera membanting mahasiswa. Korban sempat kejang-kejang setelah dibanting. Video brutalitas anggota Polri ini lantas viral di media sosial.
Belakangan diketahui korban bernama Muhamad Fariz Amrullah, mahasiswa semester 9, Fakultas Syariah, UIN Banten. Fariz sempat menjalani perawatan di klinik Polres Kota Tangerang. Selanjutnya, dia dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulia.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto memastikan anggota Kepolisian Resor Kota Tangerang yang membanting mahasiswa UIN M Faris Amrullah bakal mendapat sanksi tegas. Saat ini anggota Polres Kota Tangerang sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten.
Leave a reply
