Anggota Baleg Sebut RUU Omnibus Law Kesehatan Tidak Sesuai Pengusul, Ini Alasannya

0
288
Reporter: Kristian Ginting

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan menimbulkan kontroversi yang berdampak terhadap publik. Pasalnya, di antara daftar inventaris masalah (DIM) muncul isu bahwa tembakau disetarakan dengan narkotika.

“Menurut pandangan kami (RUU) tersebut tidak sesuai pengusul khususnya menyangkut tembakau itu,” tutur Firman dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Firman mengatakan, dalam Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan berbunyi “Pengelompokan berbagai zat adiktif pada satu kelompok yang sama, yaitu: a. narkotika, b. psikotropika, c. minuman beralkohol, d. hasil tembakau, e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.”

Padahal, kata Firman, produk tembakau adalah komoditas dan produk legal yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Dengan demikian, tembakau tidak bisa dikelompokkan ke dalam kategori narkoba atau psikotropika yang memang jelas telah dilarang di Indonesia.

Di samping itu, kata Firman, tembakau juga mempunyai nilai-nilai yang positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain.

Baca Juga :   Anggota Banggar DPR Ini Beberkan Alasan Perubahan Struktur APBN 2022

Dari sisi sosial kemasyarakatan, sambung Firman, banyak perusahaan rokok menggunakan tenaga manusia dan mayoritas adalah perempuan. Bahkan, jumlahnya mencapai 5 juta lebih karyawan di sektor tembakau ini.

“Jumlahnya tidak kecil dan mereka sudah kerja di sektor tembakau hampir 30 tahun,” ujar Firman.

Selain itu, kata Firman, tembakau juga telah berkontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya. “Kita harus jujus bahwa penerimaan negara mencapai Rp 178 triliun. Tembakau juga mensubsidi BPJS Kesehatan. Kondisi inilah yang harus dipikirkan oleh negara,” katanya.

Menurut Firman, bila tembakau dikategorikan sebagai narkoba dan dibumihanguskan, maka, hak hidup para petani dan karyawan akan hilang. Karena itu, anggota Komisi IV ini mendesak pemerintah untuk menarik pasal yang memasukkan tembakau dalam kategori narkoba.

“Saya sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar pasal-pasal yang membumihanguskan ini dihapuskan dari RUU Omnibus Law Kesehatan,” katanya.

 

Leave a reply

Iconomics