
Anggota Komisi I DPR Dukung Kominfo Blokir Platform Digital yang Tidak Daftar PSE

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi/Dokumentasi Pribadi Bobby
Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak tegas platform digital yang belum mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) sudah tepat. Karena itu, seluruh pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut dengan bijak.
“Pemblokiran platform yang tidak mendaftar PSE adalah wujud kepedulian negara dalam melindungi masyarakat,” kata Bobby dalam keterangan resminya, Senin (1/8).
Bobby menuturkan, bila pemerintah tidak bertindak tegas, maka perusahaan platform digital tersebut tidak akan mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dengan tidak tunduk pada aturan itu, perusahaan tersebut juga tidak akan patuh soa pajak, pengawasan konten, perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen.
Seperti Bobby, rekannya di Komisi I, Muhammad Iqbal menilai, pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap platform digital yang belum terdaftar di PSE sudah tepat. Apalagi Kominfo sudah memberikan tenggang waktu kepada pelaku usaha digital untuk mendaftar ke PSE.
Keputusan pemblokiran Kominfo itu, kata Iqbal, sifatnya hanya sementara. Apabila perusahaan tersebut mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan, maka secepatnya Kominfo akan membuka akses platform tersebut.
“Kemudian kebijakan pemblokiran ini berlaku bagi semua PSE baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang belum mendaftar ke Kominfo, tidak boleh ada pilih kasih di dalam penerapan kebijakan tersebut,” kata Iqbal.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, perkembangan terkini pendaftaran PSE terhitung per 1 Agustus 2022 sudah sebanyak 9.106 sistem elektronik yang telah terdaftar. Jumlah sistem elektronik ini didaftarkan oleh 5.419 PSE.
“Terkait dengan tujuh PSE yang sebelumnya telah dilakukan pemutusan akses, Kementerian Kominfo telah melakukan beberapa upaya tindak lanjut,” kata Semuel.
Leave a reply
