Anggota Komisi II Ini Sebut Bisa Saja Bentuk Panja untuk Tuntaskan soal Tenaga Honorer

0
169
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi II DPR Aminurokhman menilai pembentukan panitia kerja (panja) tenaga honorer mungkin saja dibentuk untuk menyelesaikan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN). Karena sesuai aturan, pegawai non-ASN bisa bekerja hingga 28 November 2023.

Amin mengatakan, dasar hukum bahwa pegawai non-ASN itu bisa bekerja hingga November nanti tertuang dalam Undang-Undang (UUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 khususnya dalam Pasal 99. Karena itu, selain panja, Komisi II juga mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikannya masalah itu.

Pansus tersebut, kata Amin, akan melibatkan kementerian, lintas lembaga, dan lintas komisi di DPR. “Tapi kalau bisa diselesaikan di tingkat komisi saja, ya di komisi saja. Panja mungkin dalam tatanan pelaksanaan,” kata Amin dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya memiliki 4 prinsip yang berkaitan dengan penyelesaian masalah tersebut tanpa PHK massal sesuai dengan UU ASN. “Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” kata Anas.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Intervensi Harga Migor di Beberapa Provinsi Ini, Apa Saja?

Prinsip kedua, sambung Anas, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Prinsip ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN. Prinsip keempat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, kata Anas, penyelesaian tenaga non-ASN, juga menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan, sehingga perlu dicarikan alternatif penyelesaian lain yang mana saat ini prosesnya masih dalam tahap pembahasan dan kajian mendalam terhadap berbagai alternatif yang ada.

“Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah, untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah,” ujar Anas.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics