
Anggota Komisi III Ini Nilai Perubahan OTT Jadi Tangkap Tangan Sesuai KUHP

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman/Iconomics
Perubahan nama yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) menjadi tangkap tangan dinilai sudah sesuai dengan KUHP. Perubahan nama itu juga dinilai tidak menghilangkan substansi yang selama ini dilakukan KPK.
“Bahwa KPK melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi atau sesaat setelah melakukannya. Ini bagus sekali. Dan kita juga melihat, OTT di zamannya Pak Firli, salah satu yang terbaik di periode ini,” kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Habiburokhman mengatakan, penindakan tangkap tangan yang terjadi di era kepemimpinan Firli, dinilai tidak hanya mengacu pada besar kecilnya jumlah uang yang dikorupsi seseorang. Sebab, penindakan tindak pidana korupsi bukan persoalan jumlah tapi efektivitas yang timbul dari upaya tersebut.
“Jangan dikatakan korupsi satu kepala daerah nilainya kecil. Tapi kalau Anda lihat kita ada 540 sekian kepala daerah, ini akan membuat efektif bagi kepala daerah yang lain untuk melakukan hal yang sama,” ujar Habiburokhman.
Karena itu, kata Habiburokhman, penindakan yang dilakukan KPK terhadap beberapa kepala daerah dalam era kepemimpinan Firli di KPK dapat menimbulkan persepsi positif di kalangan masyarakat. Itu juga akan menjadi penilaian public terhadap kinerja KPK saat ini.
“Jadi dengan ditangkapnya banyak kepala daerah, ini harus berpikir, jangan ada segmen yang merasa tidak menjadi target,” kata Habiburokhman.
Perubahan nama OTT karena itu, kata Habiburokhman, sangat baik karena efeknya secara legalitas lebih sempurna. Juga kinerja positif yang sudah berjalan tinggal ditingkatkan lagi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya mengubah istilah OTT ketika menindak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan.
Leave a reply
