
Anggota Komisi XI: Cegah Moral Hazard Dalam Pengelolaan BUMN Seperti Garuda

Anggota Komisi XI DPR Hidayatullah/Dokumentasi DPR
Pemerintah diminta mencegah terjadinya moral hazard terkait dengan pengelolaan perusahaan negara seperti PT Garuda Indonesia Tbk. Soalnya, pengelolaan BUMN tidak bisa sekadar bermodal kompetensi, tapi juga perlu mencegah moral hazard.
Apalagi Garuda Indonesia, misalnya, kata anggota Komisi XI DPR Hidayatullah, baru saja mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) melalui mekanisme right issue. Dan, tujuannya untuk memenuhi pencapaian peta jalan Garuda berdasarkan proyeksi 2026 akan mencapai laba US$ 647 juta.
“Keuangan saja gampang, begitu ada masalah tinggal datang ke DPR lobi sana, lobi sini agar PMN keluar. Tapi, kita berharap moral hazard tidak muncul lagi, bolak-balik penyakitnya BUMN ini,” kata Hidayatullah dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.
Menurut Hidayatullah, kerusakan (kinerja) Garuda, lantaran adanya moral hazard di masa lalu. Itu sebabnya, kinerja pengawasan teknis internal dan eksternal eksternal Garuda patut dipertanyakan.
Sebagai contoh, kata Hidayatullah, tingginya harga sewa pesawat national carrier flight itu. Dengan perhitungan aircraft rental cost dibagi revenue, harga sewa Garuda mencapai 24,7% atau 4 kali lipat dari harga pasar global.
“Harga sewanya kok sampai sedahsyat seperti itu. Ini koreksi untuk kita semua. DPR hanya pengawasan politis, teknis kan kita tidak tahu. Kalau pengawasan teknis itu ada di Kementerian Keuangan, BUMN, dan BPK. Jadi, harus sejalan antara roadmap dengan pengawasan teknisnya,” ujar Hidayatullah.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya di masa memiliki beberapa critical issue seperti biaya sewa yang tinggi dan pengelolaan rute yang dinilai belum optimal. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga dinilai perlu melakukan program restrukturisasi secara komprehensif yang mencakup keuangan dan operasional.
Dengan efektifnya skema restrukturisasi melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kata Irfan, diharapkan dapat memperbaiki struktur biaya dan neraca Perseroan. Untuk melaksanakan perjanjian homologasi dan proyeksi keuangan dalam business plan, maka ada 2 hal utama yang dibutuhkan Garuda dari pemerintah.
“Pertama, penambahan PMN Rp 7,5 triliun yang dilaksanakan melalui right issue dan kedua, perubahan struktur kepemilikan sebagai akibat adanya konversi utang kreditur dalam skema perjanjian PKPU,” kata Irfan.
Leave a reply
