Baleg Bentuk Panja Dalami Perppu Cipta Kerja, Ini Jawaban Menko Perekonomian

0
200
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Legislatif (Baleg) DPR akan membentuk panitia kerja untuk mendalami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dan, dalam panja tersebut ada beberapa persoalan yang akan dibahas terkait Perppu itu.

Anggota Baleg DPR Luluk Nur Hamidah mengatakan, salah satu yang menjadi sorotannya yakni perbedaan alasan yang disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sorotan ini terlepas dari pernyataan Bahlil yang menyatakan realisasi investasi yang melampaui target.

“Hanya memang soal kesempatan kerja itu yang justru berkurang. Sebenarnya ini yang kita mau memperdalam di panja, karena antara apa yang disampaikan oleh anggota menteri bapak itu agak berbeda dengan alasan yang ada di sini,” kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (14/2).

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah menyatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan secara konstitusional dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, DPR akan mendalaminya karena menjadi pertanyaan publik terkait dengan omnibus law cipta kerja.

Baca Juga :   Komisi VI DPR Setujui Tambahan PMN KAI di 2022 untuk Proyek Kereta Cepat

“Kalau tidak setuju, berarti Perppu tidak berlaku, harus dicabut. Kalau kita setujui maka menjadi objektif, itu tugas parlemen. Sekali lagi ini perdebatannya nanti. Karena itu, saya mohon dengan sangat, kita perdalam nanti di tingkat panja,” ujar Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan secara konstitusional dan sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi. Perppu Cipta Kerja juga disebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sesuai UU itu, kata Airlangga, omnibus law sudah menjadi bagian dari metodologi perundang-undangan. Juga sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai pembahasan Perppu Cipta Kerja.

Berdasarkan hal itu, kata Airlangga, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak dapat dibatalkan dengan alasan inkonstitusional bersyarat karena sesuai dengan peraturan yang berlaku. Soal lainnya akan dibahas dalam panja secara detail.

“Biarkanlah nanti pemerintah juga hadir dalam rapat panja, dan di situ kita akan mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman di Baleg. Dari seluruh fraksi kami dengar, dan tentu terhadap pemahaman dan pengertiannya kami berterima kasih,” tutur Airlangga.

Leave a reply

Iconomics