
Banyak Pejabat Negara di Danantara, Apa Kata Pengamat HTN?

Kantor Danantara/Dok. Danantara
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan struktur lengkap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Struktur tersebut termasuk Dewan Pengurus hingga komite pengawas.
Ada sejumlah pejabat negara dan juga mantan presiden yang mengisi jabatan badan yang mengelola aset negara itu. Seperti ada Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dewan Pengawas, Ray Dalio sebagai Dewan Penasihat, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo sebagai Komite Pengawas dan juga pejabat-pejabat lainnya di Pemerintahan Presiden Prabowo.
Menyoroti hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara, Aan Eko Widiarto mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih wewenang ketika sejumlah pejabat negara ada di dalamnya.
“Nah, antara penyelenggara pemerintahan negara, yang di dalamnya menteri dan beberapa lembaga negara lainnya, itu kan dalam posisi regulator. Nah, sementara untuk usaha-usaha yang dilakukan negara itu dijalankan oleh operator. Kalau posisi regulator dan juga memposisikan untuk mempunyai kedudukan di posisi sebagai operator yang terjadi adalah pencampuran, sehingga bias terhadap wewenang yang dimiliki dan terjadi conflict of interest,” kata Aan ketika dihubungi TheIconomics, Senin (24/03/2025).
Bila conflict of interest terjadi dalam pengelolaan Danantara, maka masalah yang ditimbulkan itu, kata Aan, yakni terjadinya kolusi yang bersifat kolutif dan kebijakan-kebijakan yang sifatnya menguntungkan diri sendiri maupun suatu kelompok tertentu.
“Ini yang seharusnya dijaga, dengan demikian dari perspektif bisnis ini ada sebuah problem profesionalisme. Dari sisi pemerintahan terjadi tumpang tindih wewenang antara operator dan juga regulator tadi, yang seharusnya berposisi sebagai yang mengatur dan mengurus negara, ini menjadi pemain yang menjalankan usaha yang seharusnya diawasi para regulator di internal pemerintahan,” kata Aan.
Menurut Aan, karena banyaknya pejabat negara yang juga ada di dalam Danantara menjadi kesalahan besar Pemerintahan Presiden Prabowo. Sebab, banyaknya pejabat negara yang merangkap jabatan dalam mengelola aset negara tersebut.
“Ini menurut saya menjadi kesalahan terbesar bila Danantara, diisi oleh pejabat-pejabat eksekutif pemerintahan. Apalagi diperparah dengan revisi UU BUMN yang lebih mengendorkan fungsi pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata dia.
Fungsi BPK seperti halnya fungsi pemeriksaan tertentu atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu, saat ini prosedurnya tidak serta merta BPK langsung melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Tetapi BPK harus melakukan permintaan dari Komisi DPR yang mempunyai tugas di bidang investasi. Nah, dengan UU BUMN ini justru memperlemah kinerja dari BPK.
Leave a reply
