
BPJS Ketenagakerjaan Diminta Bikin Formula Jaminan Pensiun yang Layak untuk Pekerja

Tangkapan layar YouTube, anggota Komisi IX DPR Sri Meliyana/Iconomics
Besaran nilai jaminan pensiun yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat minimal Rp 300 ribu sudah tidak manusiawi. Apalagi jumlah nominal demikian dinilai masih jauh untuk mencukupi kebutuhan hidup layak penerima manfaat.
“Tapi rasanya tidak manusiawi lagi hari ini, saya yakin banyak ahlinya yang mengotak-atik angka-angka asuransi ini sehingga memberikan juga jaminan yang memadai,” kata anggota Komisi IX DPR Sri Meliyana ketika rapat dengar pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (28/9).
Sri mengatakan, manfaat jaminan pensiun sesuai pernyataan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) belum mencukupi untuk hidup layak yang diamanatkan Undang Undang BPJS. Jika merujuk kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) jaminan pensiun itu 70% dari upah terakhir pekerja.
“Mengacu kepada UU Cipta kerja terkait jaminan pensiun sistem pelaksanaannya berdasarkan asuransi sosial, berdasarkan iuran peserta di mana sesungguhnya secara manfaat akan meningkat seiring meningkatnya upah bekerja,” kata Sri.
Karena itu, kata Sri, pemerintah perlu membuat formulasi yang tepat khususnya perhitungan penerima manfaat jaminan pensiun. Dengan begitu diharapkan bisa memberikan kesejahteran kepada pekerja yang sudah memasuki masa pensiun.
“Saya nggak tahu berapa yang harus diambil dari iuran itu, apa kita nggak berprasangka juga, kok gajinya cuma segitu ya? sehingga pensiunnya cuma segitu. Apakah pendapatan ini yang tidak sesuai atau perhitungan kita yang masih kurang mengena untuk angka Rp 300 ribu itu,” ujar Sri.
Dengan adanya formulasi yang disusun pemerintah, Sri berharap bisa memberikan kelayakan bagi penerima manfaat jaminan pensiun dan pekerja mendapatkan hak yang sesuai untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Itu sebabnya, penting untuk mengkaji kembali nominal jaminan pensiun yang diberikan kepada penerima manfaat dan harus sesuai aturan.
“Tolonglah cari formulanya, teman-teman Jamsostek, supaya angka terendah ini tidak Rp 300 ribu. Supaya lebih mengena daripada kebutuhan-kebutuhan penerima manfaat,” katanya.
Leave a reply
