Buntut Putusan Bawaslu, KPU Akan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Prima

0
245
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administratif pemilu. Pengaduan tersebut berasal dari Partai Prima sehingga KPU sedang merancang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai tersebut.

Anggota KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya mengambil langkah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan oleh KPU. Karena itu, KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi.

“Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,” kata Afifuddin dalam keterangan resminya, Rabu (22/3).

Sementara itu, Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan Bawaslu. Berdasarkan putusan itu, maka Partai Prima siap mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan KPU.

Putusan tersebut, kata Dominggus, sekaligus menjawab tudingan beberapa pihak yang menyebut Partai Prima ingin menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Sejak awal gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memang bertujuan melaporkan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU dan tidak ada hubungannya dengan sengketa proses pelaksanaan pemilu.

Baca Juga :   Anggota Komisi II DPR: Pemerintah dan KPU Telah Mencapai Kesepakatan Jadwal Pemilu 2024

“Kami ingin hak politik kami dipulihkan terkait dengan rentang waktu yang disebutkan dalam amar putusan (Bawaslu) Nomor 5 dan juga segera dilaksanakan amar putusan Nomor 6 sebagai upaya memulihkan hak politik kami,” kata Dominggus.

Sebelumnya, dalam pembacaan sidang putusan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan 5 poin terkait perkara Partai Prima itu. Pertama, terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administratif pemilu.

Kedua, memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administratif pemilu sebelum menggunakan Sipol paling lama 10 X 24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.

Ketiga, memerintahkan terlapor untuk memverifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima. Keempat, memerintahkan terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Kelima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

Leave a reply

Iconomics