
Disindir Anggota Komisi VI, Kementerian Investasi dan BPKP Investigasi Izin Pabrik di Kaltim

Tangkapan layar YouTube, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/Iconomics
Kementerian Investasi/BKPM bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) siap menginvestigasi izin pembangunan pabrik semen di masa pemberlakuan moratorium saat ini. Kementerian Investasi memastikan tidak akan membiarkan pengusaha semen nasional dimasuki pihak asing.
“Tapi mereka juga jangan berkedok terlalu di belakang kita ini,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ketika menjawab tantangan anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Rabu (22/9).
Bahlil mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan hasil investigasi itu akan selesai. Yang pasti Kementerian Investasi bersama BPKP berjanji akan membeberkan seluruh hasil investigasi tersebut jika nanti sudah rampung.
“Jadi kalau saya yang buat timnya langsung, maka akan saya jawab hari ini. Tapi karena timnya ini gabungan maka saya tidak bisa menjawab hari ini, dan di kesimpulan rapat terdahulu tidak juga saya berbicara tentang berapa lama jadi kita juga harus konsisten juga Pak Andre,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Andre Rosiade mengungkap temuan yang menyangkut pemberian izin pembukaan pabrik semen baru di Kalimantan Timur. Padahal, produksi semen Indonesia saat ini memiliki kapasitas yang mencukupi yaitu 116 juta ton hingga 120 juta ton.
Sementara itu, kata Andre, konsumsi semen dalam negeri dan ekspor hanya 70 juta ton sehingga ada kelebihan produksi 50 juta ton. Kemudian, utilisasi pabrik kita itu hanya 60% dengan data Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Semen Indonesia.
“Pertumbuhan semen kita sampai 2025 itu hanya 4%, otomatis utilisasi kita sampai 2025 itu 78%, dan diprediksi sampai 2030 kita tidak perlu bangun pabrik semen baru. Nah, izin pabrik semen baru itu untuk siapa?” tanya Andre.
Karena itu, kata Andre, masalah izin pabrik semen ini agar menjadi perhatian serius Komisi VI dan pemerintah terutama Kementerian Investasi. Dengan demikian, permasalahan itu dapat segera teratasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tercatat.
“Jadi ini tolong jadikan kesimpulan rapat sesuai dengan Pasal 98 Ayat 6 UU MD3 supaya ini mengikat, dan ini mengikat pemerintah, apa gunanya kita ikut pemilu dipilih rakyat, kalau kita tidak bisa membela rakyat,” kata Andre.
Leave a reply
