Kelangkaan LPG 3 Kg Dinilai Momentum Percepat Transisi Energi dan Revisi Perpres

0
142
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mendorong percepatan transisi energi untuk mengatasi sejumlah persoalan energi yang terjadi di Indonesia. Salah satu masalah yang menjadi sorotan publik belakangan ini terkait kelangkaan gas minyak cair (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) yang terjadi di sejumlah daerah.

Herman mengatakan, kelangkaan gas subsidi itu seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan transisi energi. Dan momentum demikian terjadi ketika pandemi Covid-19 melanda dunia sehingga mempercepat transisi penggunaan pasar konvensional ke pasar digital.

“Sebaiknya transisi energi kepada yang basisnya listrik ini dipercepat. Juga sangat tergantung plan-nya terhadap gas, kita juga bisa menggunakan berbagai energi baru terbarukan,” kata Herman dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, kata Herman, seluruh pihak terkait berinovasi dan tidak menjalankan bisnis seperti biasanya. Seiring dengan perkembangan yang terjadi, konsumen perlu diberikan alternatif pilihan sumber energi, sehingga persoalan kelangkaan tidak terjadi kembali di masa mendatang.

“Konsumen terus meningkat kemudian alternatif pilihan sumber energinya tidak ada. Kalau ini terjadi pula bahwa ke depan ya kita akan krisis energi dalam negeri,” ujar Herman.

Baca Juga :   Buku Moeldoko: Kepemimpinan yang Bergerak, Memotivasi dan Berbeda

Sementara itu, pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria menilai persoalan distribusi LPG subsidi 3 kg akibat kosongnya stok untuk sementara waktu. Dalam catatannya, terdapat beberapa wilayah yang mengalami kekosongan stok di pangkalan LPG.

Di Medan, misalnya, kata Sofyano, hanya terdapat 14 pangkalan yang mengalami kekosongan dari 3.675 pangkalan atau hanya 0,4% dari total pangkalan. Lalu, di Kediri hanya ada 16 pangkalan kosong dari 2.754 pangkalan. Begitu pula di Malang, hanya ada 12 pangkalan yang kosong dari 1.742 pangkalan.

Sedangkan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, lanjut Sofyano, terdapat 5 pangkalan kosong dari 1.094 pangkalan atau 0,5% dari total pangkalan di wilayah tersebut. Kekosongan di pangkalan itu hanya karena menunggu pengiriman LPG dari para agen gas.

Karena itu, kata Sofyano, pihaknya mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 kg dengan tegas, jelas, dan rinci. “Menetapkan siapa yang berhak atas LPG 3 kg dan apa sanksi hukum jika ketentuan tersebut dilanggar,” kata Sofyano.

Leave a reply

Iconomics