BI Tertbitkan 7 Instrumen Penempatan DHE Buntut dari PP Nomor 36 Tahun 2023

0
203
Reporter: Rommy Yudhistira

Bank Indonesia (BI) dengan bersinergi dengan pemerintah menetapkan 7 instrumen penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Penetapan ini buntut dari implementasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, penetapan instrumen tersebut mengacu pada 3 prinsip. Pertama, sejalan dengan pengaturan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023; kedua, pemanfaatan DHE SDA untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri; dan ketiga, pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan berdasarkan prinsip pertama dan kedua.

Sementara itu, kata Perry, 7 tujuh jenis instrumen itu meliputi rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, term deposit valas DHE SDA, promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, dan swap valas bank-BI.

Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023, kata Perry, pihaknya akan mengatur penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban atas DHE SDA. “BI mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA,” kata Perry dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   3 Rekomendasi BPKN untuk Pemerintah Selesaikan soal Minyak Goreng, Apa Saja?

Dengan demikian, kata Perry, BI akan terus memperkuat bauran kebijakan dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan pemerintah dan lembaga lainnya.

Sebagai informasi, PP Nomor 36 Tahun 2023 merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 4 yang berbunyi perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Leave a reply

Iconomics