Kemendag Perlu Tegas dan Tindak Pengusaha yang Tidak Patuh soal DMO dan DPO

0
355
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta bertindak tegas terhadap para pengusaha yang tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 tentang kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Jika masih ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan crude palm oil (CPO) dalam negeri, maka perlu dicabut hak guna usahanya.

“Kalau perlu di rapat kerja Komisi VI kita merekomendasikan kepada Kementerian perdagangan untuk menyampaikan dalam rapat kabinet untuk mencabut HGU pengusaha kelapa sawit, yang tidak pro terhadap kebutuhan minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Andre dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/3).

Menurut Andre, Komisi VI akan memberikan dukungan politik apabila memang dibutuhkan Kemendag. Karena itu, pihak Kemendag diminta untuk terbuka kepada Komisi VI terkait permasalahan kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini.

“Jadi saya minta, dalam rapat kerja kita di Komisi VI, saya butuh data detail. Ungkap saja di ruang rapat biar rakyat mendengar. Kita bikin rekomendasi, kita berikan dukungan, kalau perlu cabut izin pengusaha kelapa sawit tersebut, tidak usah takut,” ujar Andre.

Baca Juga :   Ketua DPR Apresiasi Kinerja TNI dan Ingatkan Komitmen Pemerintah Sejahterakan Prajurit

Permendag Nomor 6 tahun 2022 itu, kata Andre, sebenarnya sudah cukup untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng lewat kebijakan DMO dan DPO itu. Kenyataannya, peraturan tersebut tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik sehingga pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah yang ada.

Merujuk data Kemendag, kata Andre, kebutuhan CPO dalam negeri sekitar 320 juta liter per bulan atau sebesar 5,7 juta ton per tahun. Sedangkan, produksi dalam negeri menghasilkan 16 juta ton per tahun..

“Jadi sebenarnya ekspor itu range-nya besar. dan tadi Pak Oke (Kemendag) sudah sampaikan bahwa barangnya tidak langka, yang langka itu memang sesuai dengan HET,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Andre, pihaknya akan memperjuangkan ketersediaan minyak goreng melalui tugas dan fungsi yang dijalankan DPR. Karena itu, semua pihak terkait untuk bersama-sama dengan DPR menuntaskan persoalan yang sampai saat ini belum juga terselesaikan dengan baik.

“Bagaimana kita harus mampu mewujudkan harga itu, menurut saya pemerintah harus lebih tegas lagi kepada yang namanya pengusaha CPO atau kelapa sawit. Kita tahu produksi CPO dan turunannya ekspor itu masih 34,2 juta ton. Kalau memang kurang bisa memasok kebutuhan minyak goreng ya setop dulu ekspornya,” katanya.

Baca Juga :   Produksi CPO dan TBS Naik, Dharma Satya Bakal Bangun Pabrik di Kalbar untuk Tambah Produksi

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics