Ketua DPR: Pemerintah Perlu Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU TPKS

0
390
Reporter: Rommy Yudhistira

Ketua DPR Puan Maharani menyebut pemerintah sebaiknya segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah resmi diundangkan pada 9 Mei lalu. Pemerintah dinilai tidak perlu menunggu 2 tahun untuk membuat aturan pelaksana dari UU TPKS.

“Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” kata Puan dalam keterangan resminya, Jumat (13/5).

Menurut Puan, implementasi UU TPKS selain menjamin penanganan kasus kekerasan seksual, juga berfungsi melindungi korban dan mencegah tindak kekerasan seksual. Dengan demikian, negara menjamin rasa aman dan melindungi rakyat dari ancaman kekerasan seksual.

“Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” ujar Puan.

Untuk mendukung UU TPKS, kata Puan, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres). Dari semua aturan pendukung itu, maka ada satu yang menjadi sorotan yakni pembentukan tim dan penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Karena itu, kata Puan, tim dan layanan terpadu dapat terintegrasi dengan para pemangku kepentingan lainnya agar  korban kekerasan seksual lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan. “Tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” ujar Puan.

Baca Juga :   Semakin Terpuruk Covid-19, APPBI Minta Bantuan ke Pemerintah

Di samping itu, kata Puan, pihaknya mendorong pemerintah untuk aktif mensosialisasikan  UU TPKS beserta turunannya kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu menggandeng kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini memperjuangkan terbentuknya UU TPKS.

“Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics