
Kominfo Beberkan Alasan Pemerintah Bentuk UU PDP, Apa Saja?

Menteri Kominfo Johnny G. Plate/Iconomics
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut pembentukan aturan perlindungan data pribadi karena beberapa hal. Pertama, keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak baik publik maupun swasta yang memproses data pribadi.
Sementara dari sisi hukum, kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, UU PDP dimaknai sebagai suatu payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi masa depan. Juga dinilai memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.
Dalam bidang tata kelola proses data pribadi, kata Johnny, kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi, praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat/swasta, agar dapat menghormati hak subjek data pribadi.
“Memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas,” ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Selasa (20/9).
Sedangkan dari sisi ekonomi, kata Johnny, pemerintah berharap kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi tidak dipandang sebagai beban. Namun, hal tersebut dipandang sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen mengenai perlindungan data.
Pada aspek pengembangan teknologi, kata Johnny, perlindungan data pribadi akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
“UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain. Pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat,” ujar Johnny.
Sebelumnya, LBH Pers, AJI Indonesia, dan ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik seperti Pasal 4 ayat 2 huruf d, Pasal 15 ayat 1, Pasal 64 ayat 4, Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 67 ayat 2 dari RUU PDP.
“Pemerintah dan DPR untuk membuka partisipasi masyarakat secara bermakna dalam penyusunan serta pembahasan RUU PDP,” tulis keterangan resmi bersama lembag-lembaga tersebut.
Salah satu contoh yang disorot LBH Pers, AJI Indonesia dan ICW, misalnya, informasi tokoh publik yang sedang mengikuti kontestasi politik pemilihan umum legislatif. Dalam salah satu beleid RUU tersebut dimaknai bahwa orang yang mengungkap rekam jejak peserta pemilu khususnya peserta yang memiliki catatan buruk di masa lalunya, dapat dikenakan hukum.
Sementara berdasarkan Pasal 240 UU Pemilu mensyaratkan seorang mantan terpidana untuk mendeklarasikan rekam jejak status hukumnya. Karena itu, UU PDP justri dinilai menghalangi publik untuk mengetahui suatu informasi yang patut diketahui sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi.
Leave a reply
