
Komisi I Tetap Bahas Revisi UU ITE Bersama Pemerintah, tapi Kok Tertutup?

Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari/Iconomics
Komisi I DPR masih fokus membahas sejumlah pasal karet yang dinilai rentan membatasi kebebasan berekspresi dalam revisi Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kendati begitu, pembahasan revisi UU ITE digelar secara tertutup karena dikhawatirkan publik salah mengartikan beberapa diskusi dengan contoh yang sensitif.
“Diskusi dalam penyusunan UU itu yang mengambil contoh-contoh yang sensitif, yang rentan mungkin salah paham, bisa diartikan lainlah. Jadi itu, untuk menghindarkan itu,” kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kharis mengatakan, dalam prosesnya pembahasan RUU ITE melibatkan pihak yang berwenang seperti jaksa dan polisi untuk mengetahui secara langsung pengalaman mereka dalam mengurusi persoalan kasus ITE. Komisi I disebut membutuhkan 8 hari untuk membahas 1 pasal, sehingga tidak ingin terburu-buru membahasnya.
“ITE hari ini hingga pasal 16, kemarin (pasal) 27 kan. Karena memang kita bahas yang berat dulu, yang berat kan urusan pencemaran nama baik, bohong kemudian hate speech segala macam,” ujar Kharis.
Sebagai informasi, Komisi I bersama pemerintah telah membahas usulan perubahan kedua UU ITE. Dengan adanya perubahan itu, UU ITE diharapkan dapat mengatur penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan kejahatan siber, dengan pembaruan hukum pidana, termasuk penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan delik aduan.
Leave a reply
