
Komisi IX DPR Soroti 36 Ribu Data PBI BPJS Kesehatan yang Belum Terpenuhi di Gorontalo

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh/kompas.com
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, data 36 ribu penerima bantuan iuran (PBI) di Gorontalo belum sepenuhnya terpenuhi. Pasalnya, mereka belum mendapatkan data dari dinas sosial untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Sosial.
“Kalau dinas sosial di sini sudah mengirimkan datanya otomatis di pusatnya masuk di Kementerian Sosial. Kemensos diberikan ke Kemenkes dan eksekusinya di BPJS Kesehatan,” kata Nihayatul dalam kunjungan kerjanya ke Gorontalo seperti dikutip situs resmi DPR beberapa waktu lalu.
Menurut Nihayatul, data 36 ribu PBI yang mengganggur itu berbanding terbalik dengan kondisi Gorontalo saat ini. Musababnya, tingkat kemiskinan masih tinggi dan tingkat angka stunting juga masih tinggi karena faktor ekonomi. Itu sebabnya, kata Nihayatul, perlu dicari tahu mengapa data PBI sebanyak itu tidak terpenuhi.
Seperti Nihayatul, anggota Komisi IX lainnya Yahya Zaini menyoroti, kekurangan pembayaran klaim dana Covid-19 senilai Rp 8,1 miliar. Karena itu, seluruh klaim dana Covid-19 yang belum dibayarkan untuk segera dibayarkan.
“Ada kekurangan pembayaran klaim dana Covid-19 yang Rp 9 miliar sudah dibayar ke rumah sakit, yang Rp 8,1 miliar belum dibayar semua, kami minta juga supaya semua dipenuhi,” kata Yahya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan khususnya PBI di Gorontalo mencapai 799 ribu pada 2021. Sementara untuk 2022, peserta BPJS Kesehatan untuk PBI mencapai 784 ribu.
Untuk realisasi pembayaran iuran PBI untuk 2021, kata Idris, mencapai Rp 13 miliar. Dan pembayaran iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III di 2021 mencapai Rp 32 miliar.
Berdasarkan data Pemprov Gorontalo, laporan 2020, total yang sudah dibayarkan per 31 Desember 2021 untuk 7 RSUD mencapai Rp 9,4 miliar. Sementara laporan 2021 klaim dana Covid-19 yang belum dibayarkan sebanyak Rp 8,1 miliar dengan batas terakhir dibayarkan pada Mei 2022 untuk 8 rumah sakit di Gorontalo.
Leave a reply
