
Komisi VII Minta Ditjen Minerba dan Penegak Hukum Awasi IUP Eks PT AKT

Wakil Ketua Komisi VII Dony Maryadi Oekon/Dokumentasi DPR
Komisi VII DPR meminta Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM untuk menunda proses penawaran pengelolaan Blok Kohong Telakon milik eks PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) hingga ada putusan hukum yang mengikat. Kemudian, mendesak Ditjen Minerba bersama Panja Illegal Mining dan penegak hukum untuk mengawasi secara intens wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks PT AKT.
“Karena setelah PKP2B diterminasi seluruh kegiatan perkembangannya hingga saat ini adalah kegiatan pertambangan ilegal,” kata Wakil Ketua Komisi VII Dony Maryadi Oekon di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, kondisi terakhir penawaran WIUPK Blok Kohong Telakon, sebagaimana surat Nomor T-698/MB.05/MEM.B/2022 yang dikeluarkan pada 22 November 2022 telah dilakukan penunjukan langsung WIUPK batu bara Blok Kohong Telakon kepada Banama Tingang Makmur.
Penunjukan tersebut keluar setelah adanya pernyataan konfirmasi dari perusahaan daerah Banama Tingang Makmur pada 19 Oktober 2022 perihal minat atas WIUPK Blok Kohong Telakon. Pada intinya perusahaan daerah tersebut berminat untuk mengusahakan Blok Kohong Telakon.
Selanjutnya, kata Ridwan, apabila blok tersebut disepakati badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dengan komposisi saham minimal BUMN dan BUMD sebesar 51% di mana di dalam komposisi saham minimal BUMN 41% dan BUMD 10%.
“Ini adalah angka-angka yang disusun untuk memperlihatkan keberpihakan kepada kepentingan negara dalam pengelolaan sumber daya tersebut,” ujar Ridwan.
Leave a reply
