Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU PPSK Akan Disahkan di Paripurna DPR

0
291
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Karena itu, RUU ini selanjutnya akan dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan menjadi undang-undang (UU).

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir mengatakan, persetujuan tersebut dilakukan setelah mendengar pendapat mini para fraksi di Komisi XI yang menyepakati RUU PPSK.

“Jadi semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR setuju, lantas kita sampai pada pengambilan keputusan tingkat satu. Apakah kita setuju dengan RUU PPSK? Pemerintah setuju? Selanjutnya bukti persetujuan itu kita tanda tangan,” kata Kahar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK Dolfie O.F.P. mengatakan, timnya telah melaksanakan rangkaian pembahasan, sekaligus memenuhi tugas dan tanggung jawab konstitusional dalam membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Untuk DIM batang tubuh RUU PPSK berjumlah 6.101 meliputi DIM tetap 2.376, DIM perubahan redaksional sebesar 958, DIM perubahan substansi sebanyak 444, DIM penambahan substansi sebanyak 1.412, dan DIM dihapus sebanyak 892 DIM.

Selanjutnya, kata Dolfie, untuk DIM penjelasan RUU PPSK sejumlah 2.678 DIM meliputi DIM tetap sebanyak 1.316, DIM perubahan redaksional sebanyak 190, DIM perubahan substansi 149, DIM penambahan substansi 737, dan DIM dihapus sebanyak 285 DIM.

Baca Juga :   Sinergitas Bulog dan Id Food Dipertanyakan, Ini Jawaban Dirut Kedua Lembaga

Secara detail, kata Dolfie, susunan RUU PPSK terdiri atas 27 Bab dan 341 pasal yang memuat ketentuan sebagai berikut Bab 1 tentang Ketentuan Umum yang terdiri dari 1 Pasal, Bab 2 tentang Asas Maksud dan Tujuan serta Ruang Lingkup terdiri dari 3 pasal.

Bab 3 tentang Kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal, Bab 4 tentang Perbankan terdiri dari 3 pasal, Bab 5 tentang Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing terdiri dari 35 pasal, Bab 6 tentang Perasuransian terdiri dari 2 pasal, Bab 7 tentang Asuransi Usaha Bersama terdiri dari 26 pasal, Bab 8 tentang Program Penjamin Polis terdiri dari 25 pasal, Bab 9 tentang Penjamin terdiri dari 2 pasal.

Bab 10 tentang Usaha Jasa Pembiayaan terdiri dari 24 pasal, Bab 11 tentang Kegiatan Usaha Bulion yang terdiri dari 3 pasal, Bab 12 tentang Dana Pensiun yang terdiri dari 68 pasal, Bab 13 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yang terdiri dari 2 pasal, Bab 14 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang terdiri dari 2 pasal, Bab 15 tentang Konglomerasi Keuangan terdiri dari 8 pasal.

Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan terdiri dari 9 pasal, Bab 17 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang terdiri dari 3 pasal, Bab 18 tentang Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen yang terdiri dari 24 pasal, Bab 19 tentang Akses Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah yang terdiri dari 3 pasal, Bab 20 tentang Sumber Daya Manusia yang terdiri dari 22 pasal.

Baca Juga :   Ketua Banggar: Daya 450 VA dan 900 VA Masuk Kategori yang Disubsidi

Bab 21 tentang Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari 3 pasal, Bab 22 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang terdiri dari 2 pasal, Bab 23 tentang Sanksi Administratif yang terdiri dari 8 pasal, Bab 24 tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 20 pasal, Bab 25 tentang Ketentuan Lain-Lain yang terdiri dari 1 pasal, Bab 26 tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari 18 pasal, dan Bab 27 tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari 16 pasal.

Sedangkan perwakilan pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sependapat dengan DPR bahwa RUU PPSK merupakan undang-undang yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Terutama untuk menopang pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, dan merata ke seluruh pelosok Tanah Air.

“Reformasi sektor keuangan melalui RUU PPSK ini mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan melalui berbagai legislasi seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, pihaknya juga sepakat dengan DPR bahwa metode omnibus yang digunakan dalam RUU tersebut dapat membuat peraturan yang lebih efektif dan komprehensif dalam mereformasi sektor keuangan, agar dapat lebih konsisten dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih baik. stabil, dan terintegrasi.

Baca Juga :   Komisi IV Minta Kementan Serius Tangani PMK Jelang Idul Adha

“RUU PPSK diharapkan menjawab tantangan fundamental sektor keuangan seperti tingginya biaya transaksi, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan, perlindungan investor dan konsumen, serta masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan peningkatan stabilitas sistem keuangan,” ujar Sri Mulyani.

Dalam penutupnya, Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders termasuk kementerian dan lembaga yang berkontribusi di dalam proses pembahasan RUU PPSK bersama Komisi XI.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, asosiasi, industri, gerakan koperasi, serikat pekerja, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat yang telah menyampaikan masukan, dan media massa yang terus menyuarakan dan memberitakan mengenai proses pembentukan UU ini,” kata Sri Mulyani.

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics