KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi LPEI

0
29
Reporter: Wisnu Yusep

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (13/03/2025).

“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Satu tersangka yang ditahan itu adalah Direktur Utama PT Petro Energy, NN. Sebelumnya, penyidik KPK pada Senin (03/03/2025) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di LPEI ini.

“Lima orang tersangka ini terdiri atas dua orang, yaitu direktur dari LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE,” kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI, W dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, AS.

Selain mereka yang menjadi tersangka, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy JM, Direktur Utama PT Petro Energy NN, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy SMDS.

Baca Juga :   Kampanyekan Hajar Serangan Fajar, Cara KPK Edukasi Masyarakat Tolak Politik Uang di Pemilu 2024

Kasus tersebut berawal pada tahun 2015, atau saat itu PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar kurang lebih US$60 juta atau sekitar Rp988,5 miliar.

Kredit tersebut diterima dalam tiga termin yakni termin pertama pada tanggal 2 Oktober 2015 sekitar Rp297 miliar. Kemudian pada tanggal 19 Februari 2016 sebesar Rp400 miliar, dan pada tanggal 14 September 2017 sebesar Rp200 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menemukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pemberian kredit kepada PT PE tersebut.

Para direksi dari LPEI ini, kata dia, mengetahui bahwa current ratio PT PE ini di bawah 1 atau tepatnya 0,86. Hal ini menyebabkan laba perusahaan, yaitu PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah.

“Akan alami kesulitan apabila nanti melakukan pembayaran terhadap kredit yang diberikan oleh PT LPEI,” ujarnya.

Kedua, direksi LPEI tersebut juga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT PE saat mengajukan proposal kredit. PT PE juga membuat kontrak palsu, kemudian menjadi dasar mengajukan kredit kepada LPEI.

Baca Juga :   Pimpinan DPR Belum Bisa Pastikan Kebenaran Azis sebagai Tersangka di KPK

Hal tersebut diketahui oleh direksi dari PT LPEI. Tetapi, keduanya bahkan membiarkan dan tidak melakukan evaluasi ketika pembayaran kredit termin pertama tidak lancar.

Menurut Budi, hal itu sudah diketahui dan sudah diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur.

“Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawah, bahwa sebenarnya PT PE tidak berhak mendapatkan top up sebesar Rp400 miliar dan Rp200 miliar setelah pengucuran yang pertama,” kata Budi.

Semua masalah tersebut diabaikan oleh kedua direktur yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut.

Hal itu karena sebelum dilaksanakan pemberian kredit terjadi pertemuan antara direksi PT PE dan direksi LPEI.

“Mereka bersepakat bahwa untuk proses pemberian kredit itu akan dipermudah,” ujarnya.

Atas perbuatan melawan hukum itu, penyidik KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dengan perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Leave a reply

Iconomics