Mengapa UU Ciptaker Masih Bisa Sanksi Nelayan Sekitar Rp 772 Juta? Ini Jawaban KKP

0
560
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi IV DPR Saadiah Uluputty menyoal tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberi sanksi administratif terhadap nelayan senilai Rp 772 juta. Soalnya sanksi adiministratif terhadap nelayan tersebut dinilai tidak punya dasar hukum.

“Apakah Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah ada peraturan operasionalnya? Yaitu peraturan menteri, sehingga ini menjadi dasar untuk bapak-bapak itu kemudian langsung kepada nelayan seperti ini,” kata Saadiah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4).

Menurut Saadiah, tindakan pemerintah tersebut menimbulkan keprihatinan. Pasalnya, para nelayan akan mengalami kerugian besar jika sanksi administrasi yang sama diberlakukan.

“Ini pengusaha-pengusaha dalam negeri kita ini akan bangkrut dan juga akan merasa berat kalau sekali ditangkap melakukan pelanggaran karena kebijakan ini, sekali ditangkap langsung gulung tikar mereka. Tidak sedikit uang Rp 772 juta itu,” ujar Saadiah.

Soal itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin mengatakan, pemberlakuan sanksi administratif sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang diturunkan kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri KKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif.

Baca Juga :   Pemerintah Diimbau Segera Kaji Secara Serius Pembentukan LPP Asuransi

“Terkait dengan penerapan sanksi administratif ini tentunya juga amanah dari UU Cipta Kerja agar dunia usaha tetap berkembang, karena apabila dihadapkan dengan pidana itu ada denda berupa penjara kemudian mengacu pada UU Cipta Kerja, apabila pidana maka NIB dan CV juga dicabut,” kata Adin.

Atas dasar itu, kata Adin, sanksi administratif merupakan bentuk dari perlindungan bagi dunia usaha yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan. Pemerintah akan lebih mengutamakan sanksi administratif daripada sanksi pidana.

“Tentunya apabila CV dicabut, NIB dicabut berarti usaha tidak akan berlanjut dan juga tentunya tidak akan ada pelaku usaha berjalan apabila pidana di kedepannya. Makanya UU Cipta Kerja mengedepankan prinsip tersebut,” kata Adin.

Sebelumnya, beredar luas kuitansi pembayaran denda pelanggaran Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di mana pelanggar harus membayar sanksi sekitar Rp 772 juta ke kas negara. Kapal tersebut ditangkap pada 1 April lalu dan pembayaran sanksi dilakukan pada hari selanjutnya.

 

 

Leave a reply

Iconomics