Migor Meroket, Ekonom Paramadina: Momentum Berbenah Tata Kelola CPO dan Minyak Goreng

0
490

Ekonom yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina Dr. Handi Risza mengusulkan Tim Pencari Fakta terkait kebijakan tata kelola minyak goreng selama ini, mulai dari hulu hingga hilir.

“Tentunya langkah tersebut diharapkan akan membuka tabir apa yang terjadi dibalik tingginya harga dan langkanya pasokan minyak goreng di tengah-tengah masyarakat dalam jangka waktu yang cukup lama tersebut,” kata Handi dalam keterangan tertulis.

Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting. Berdasarkan IHK (Indeks Harga Konsumen), minyak goreng memiliki kontribusi yang besar dalam pembentukan inflasi.

“Hal tersebut karena minyak goreng merupakan salah satu barang yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap harinya, mulai dari rumah tangga, rumah makan, restoran, UMKM, hingga industri besar. Minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan pokok yang memiliki peranan penting dalam perekonomian masyarakat,” kata Handi.

Handi menyatakan stabilisasi harga dan terjaminnya pasokan minyak goreng, hendaknya menjadi kebijakan prioritas bagi Pemerintah dalam rangka untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.

Ia menegaskan produksi minyak goreng menjadi salah satu hal yang penting untuk dikendalikan Pemerintah dalam bentuk tata Kelola yang baik, baik dari sisi harga maupun pasokan, karena sudah menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

Baca Juga :   Kebijakan DMO dan DPO CPO, Masihkah Perlu Diteruskan?

Tingginya harga dan langkanya pasokan minyak goreng di Indonesia sudah berlangsung kurang lebih lima bulan terakhir, semenjak harga minyak goreng kemasan bermerek naik hingga Rp24.000 per liter pada bulan November 2021. Setelah itu, harga minyak goreng tidak pernah turun pada titik semula.

“Setelah kebijakan penetapan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, minyak goreng mengalami kelangkaan di pasar. Bahkan masyarakat harus antri berjam-jam hanya untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng. Sebuah ironi negeri produsen CPO terbesar di dunia,” kata Handi.

Ia menyatakan bahwa setelah pemerintah mengeluarkan lebih dari tujuh kebijakan dalam bentuk Permendag, mulai dari Permendag Nomor 1 tahun 2022 hingga yang terbaru Permendag nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Dalam kebijakan terakhir diatur HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian. Setelah kebijakan tersebut digulirkan, pasokan minyak goreng kemasan kembali memenuhi pasar, tetapi dengan tingkat harga yang sangat tinggi sekitar Rp24.000 per liter. Tentunya harga tersebut akan sangat memberatkan masyarakat.

Baca Juga :   Ekspor CPO Naik Lebih Dari 3 Kali Lipat

Ia menilai kondisi ini menunjukkan buruknya tata kelola minyak goreng yang terjadi selama ini. Handi menjelaskan bahwa dengan posisinya sebagai salah satu kebutuhan pokok terpenting masyarakat, krisis minyak goreng yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan instabilitas di masyarakat, terlebih dengan bulan Ramadhan telah di depan mata. Nyaris seluruh jenis makanan di Indonesia, membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu bahan mediasi pengolahannya.

Menurut Handi, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk mengalami kondisi seperti saat ini, mengingat Indonesia merupakan negara produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Indonesia menduduki rangking pertama eksportir terbesar minyak kelapa sawit di dunia pada tahun 2020.

Handi menambahkan bahwa dari sisi pasokan CPO untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri kebutuhan minyak goreng nasional pada tahun 2020 diperkirakan mencapai 5,7 juta kiloliter (kl). Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kl yang terdiri atas 1,2 juta kl minyak goreng kemasan premium, 231.000 kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl dalam bentuk curah. Adapun kebutuhan industri diperkirakan mencapai 1,8 juta kl.

Baca Juga :   Keluarga Alumni Instiper Mendorong Pemerintah Cabut Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya

“Kondisi ini menjadi momentum bagi Pemerintah untuk bisa melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap Tata Kelola CPO dan Minyak Goreng, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk dalam hal penataan produksi, harga, kelembagaan regulator dan pelaksana, selain itu kebijakan yang terintegrasi lainnya seperti kebijakan Energi Baru Terbarukan (RBT) dalam Program Mandatori B30 (campuran biodiesel 30% dan 70% BBM jenis solar),” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics