Panja Mafia Tanah Komisi II DPR Akan Panggil Menteri soal HGU PT BUK di Karo

0
597

Panja Mafia Tanah Komisi II DPR akan memanggil menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas hak guna usaha (HGU) PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang sedang berkonflik dengan masyarakat petani di Puncak 2000 Siosar, Tigapanah, Tanah Karo. Panja juga akan menyurati Panglima TNI untuk menindak oknum aparat TNI yang diduga terlibat dalam konflik tanah tersebut.

Menurut anggota Panja Mafia Tanah Guspardi Gaus, aparat tidak boleh menakut-nakuti masyarakat. Negara Indonesia negara hukum, semuanya harus diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, rekan Guspardi Gaus di Panja Mafia Tanah Komisi II Endro S. Yaman mengatakan, masalah konflik tanah masyarakat dengan PT BUK harus segera diselesaikan, karena persoalannya sudah sangat serius. Apalagi sudah terjadi perusakan pagar pembatas lahan masyarakat yang diduga dilakukan kelompok preman yang dilindungi oknum aparat.

“Seluruh masukan dan laporan yang disampaikan masyarakat bersama ketua DPC Projo Kabupaten Tanah Karo akan kita tindak-lanjuti dan apabila ada lagi bukti-bukti tambahan yang belum disampaikan, segera diserahkan, agar bisa kami telaah dalam rapat tertutup nantinya,” kata Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II Junimart Girsang ketika rapat dengar pendapat dengan perwakilan masyarakat petani Puncak 2000 Siosar yang didampingi Ketua DPC Projo Tanah Karo Lloyd Reynold Ginting beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Senilai Rp 45,2 T untuk 2023

Sebelumnya,  Lloyd Reynold Ginting memaparkan soal PT BUK mengklaim areal pertanian  masyarakat sebagai kawasan HGU-nya di hadapan Panja Mafia Tanah Komisi II DPR. Karena klaim itu, PT BUK lantas merusak/membongkar pagar/plang pembatas areal pertanian masyarakat tanpa izin, dengan  menggunakan  sekelompok pemuda.

Padahal persoalan tersebut, tambah Lloyd, masih dalam proses hukum dan kini sedang berada di tingkat banding sebagai upaya masyarakat menggugat pembatalan HGU PT BUK ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sumatera Utara. Akan tetapi, pada 27 Agustus 2021, sekelompok pemuda  justru merusak pagar pembatas areal pertanian masyarakat.

Selain upaya hukum tersebut, kata Lloyd, Bupati Tanah Karo Corry S. Sebayang juga telah menyurati direktur PT BUK untuk menghentikan sementara seluruh kegiatannya di Puncak 2000 Siosar, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. PT BUK justru mengabaikan surat bupati itu, buktinya perusahaan besar itu masih melakukan aktivitas di Siosar.

 

 

Leave a reply

Iconomics