
Partai Buruh Daftarkan Uji Formil UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Partai Buruh menyampaikan berkas pengujian Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi/Dolkumentasi Humas MK
Partai Buruh menyampaikan berkas pengajuan uji formil Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasan Partai Buruh menguji formil UU tersebut karena berstatus peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).
Berdasarkan alasan tersebut, kata Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahuddin, pihaknya menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan putusan MK 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional. Apalagi penerbitan Perppu Cipta Kerja juga dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana yang terdapat di dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Tidak hanya itu, sambung Said, pembentukan Perppu dan UU Cipta Kerja juga dianggap tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat. Merujuk pada konstitusi dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), Perppu Ciptaker harusnya disetujui dan ditetapkan dalam masa sidang 10 – 16 Januari 2023.
“Kenyataanya, DPR justru menetapkannya pada 21 Maret 2023,” kata Said beberapa waktu lalu.
Said mengatakan, Partai Buruh menilai pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak logis karena bersifat omnibus. Seharusnya, norma tersebut dibentuk dengan berbagai tahap yang dimulai dari rancangan, dokumen perencanaan, dan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR.
Untuk diketahui, sesuai catatan laman resmi MK, permohonan Partai Buruh terhadap uji formil UU Cipta Kerja telah teregistrasi menjadi permohonan pengujian UU di kepaniteraan MK. Penjadwalan sidang terhadap permohonan akan diinformasikan lebih lanjut kepada setiap pihak yang berkepentingan yang nantinya dilakukan kepaniteraan MK.
Leave a reply
