
Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Keganjilan pada Putusan PTUN

Juru Bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa Deli Serdang Muhammad Rahmad/Dok. Iconomics
Partai Demokrat kubu Moeldoko menilai adanya kejanggalan. Partai Demokrat kubu Moeldoko menemukan adanya keganjilan terkait hasil yang diberikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Juru bicara partai Demokrat Kongres Luar Biasa Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan bahwa, pihaknya mendapat laporan dari tim kuasa hukum yang menyebutkan kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan terlebih dahulu keputusan PTUN sebelum adanya keterangan resmi yang diberikan oleh pihak terkait.
“Faktanya kami belum menerima laporan tersebut hukum juga memeriksa halaman website Mahkamah Agung dari jam 10 pagi sampai jam 3 sore dan belum ada pengumuman tentang putusan perkara gugatan dengan nomor perkara 150 ini di laman website Mahkamah Agung,” kata Rahmad dalam keterangan pers virtual pada Rabu (24/11/2021).
Rahmad melanjutkan, pihaknya baru melihat pengumuman resmi dari Mahkamah Agung pada pukul 15.20 WIB atau 5 jam 20 menit setelah kubu AHY mengumumkan hal tersebut ke media dan masyarakat Indonesia.
Meskipun menemukan keganjilan tersebut, menurut Rahmad, kubu Demokrat KLB Deli Serdang menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim PTUN Jakarta terhadap gugatan dengan nomor perkara 150 itu.
“Kemenangan itu sering kali datangnya bukan di awal kita, di tengah, bisa di akhir, partai Demokrat KLB Deli Serdang mengimbau kepada seluruh kader Demokrat untuk tetap tenang tetap beraktivitas sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Di sisi lain, dengan adanya hasil putusan yang diberikan oleh PTUN, kata Rahmad, hal tersebut dapat menjadi bukti bahwa Moeldoko tidak menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindakan intervensi dalam persoalan internal partai Demokrat.
“Pak Moeldoko sebagai warga negara yang baik, sebagai tokoh bangsa yang taat hukum, sebagai ketua umum yang mengedepankan supremasi hukum akan selalu taat pada perintah dan koridor hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” ucap Rahmad.
Rahmad menyatakan pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh partai Demokrat kubu Moeldoko.
“Oleh sebab itu kita tunggu apa langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh partai Demokrat KLB Deli Serdang, terima kasih,” pungkasnya.
Leave a reply
