Ketum Partai Demokrat Sambut Baik Putusan MA sebagai Kado Terindah di Hari Ulang Tahun

0
224
Reporter: Rommy Yudhistira

Partai Demokrat menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko hasil dari kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat. Putusan tersebut dinilai menjadi kado terindah di hari ulang tahun ke-45 Agus Harimurti Yudhoyono.

“Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya,” kata Agus dalam keterangan resminya di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8).

Agus menuturkan, PK kubu Moeldoko dinilai membawa dampak psikologis terhadap para kader. Selama 2 tahun 8 bulan, para kader dibayang-bayangi ancaman adanya pengambilalihan partai yang mereka bangun selama ini.

“Tentu wajar para kader mereka semua takut dan khawatir jika partai yang dibangun dan diawaki selama ini, dirampas para pembegal partai,” ujar Agus.

Dari sisi eksternal, kata Agus, PK Moeldoko menciptakan keraguan di kalangan masyarakat yang menginginkan Demokrat bisa terus berkoalisi dengan partai politik yang sudah terbangun saat ini. Karena itu, Agus mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam seluruh proses gugatan yang dilayangkan PK kubu Moeldoko.

Baca Juga :   Demokrat Yakin Koalisi Perubahan Tetap Solid Walau Surya Paloh Kunjungi Prabowo

“Untuk itu, izinkan kami menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum, utamanya yang mulia hakim di MA, serta seluruh jajaran hakim, yang mulia di semua tingkatan pengadilan yang menyidangkan gugatan-gugatan KSP Moeldoko,” tutur Agus.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Suharto mengatakan, meski objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU NOmor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi.

Dengan demikian, kata Suharto, sengketa tersebut merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh penggugat,” ujar Suharto.

Leave a reply

Iconomics