
PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan untuk Erick, Yusril, Anies dan Cak Imin untuk Keperluan Pilpres

Tangkapan layar, Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan Djuyamto/Iconomics
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama pemohon Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra. PN Jakarta Selatan juga telah mengeluarkan surat yang sama atas nama Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
“Bahwa memang benar PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon,” kata Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan video pada Rabu (18/10).
Djuyamto mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat keterangan tersebut sesuai dengan permohonan yang diajukan para pemohon. Surat itu dibuat untuk keperluan persyaratan mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Keperluannya di sana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres. Demikian yang saya bisa sampaikan,” ujar Djuyamto.
Berdasarkan catatan yang tertulis dalam surat keterangan, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan induk pidana, menerangkan yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden Republik Indonesia. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis surat keterangan milik Erick Thohir.
Surat keterangan itu ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada Senin (16/10).
Leave a reply
