Rumusan Pasal Rekayasa Kasus Dinilai Penting Masuk RKUHP, Begini Alasannya

0
285
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menilai gagasan Aliansi Reformasi KUHP soal rumusan pasal tindak pidana rekayasa kasus belum pernah sekalipun diusulkan untuk masuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Merujuk pembahasan KUHAP, maka akan terjadi tarik-menarik antara instansi, apabila terdapat peraturan yang berkaitan dengan proses penyidikan.

“Kali ini adik-adik (Aliansi Reformasi KUHP) lantang membicarakannya, kemarin anggota DPR juga lantang bikin tindak pidana rekayasa kasus, karena ini sangat membahayakan. Yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan. Ini penting,” kata Wayan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/11).

Menurut Wayan, pasal mengenai rekayasa kasus jika masuk dalam RKHUP, maka perlu didukung argumentasi yang mendalam, mengingat akan terdapat penolakan yang kuat dari pihak-pihak terkait.

“Tapi sekali lagi, berkaca pada dulu bagaimana kita ingin memberikan sanksi kepada penyidik, itu bantahannya luar biasa. Apakah itu sebabnya, di RKUHP belum muncul rekayasa kasus? Saya tidak tahu, karena saya tidak ikut membahas. Tapi berhati-hati, karena di internal pemerintah akan ada tarik-menarik. Itu kami alami sendiri dulu, ketika saya masih umur 30 tahun,” ujar Wayan.

Baca Juga :   Ditanya soal Dana Vaksin Booster, Menkes Sebut Sudah Dianggarkan Rp 10 T

Karena itu, kata Wayan, pihaknya mengusulkan Aliansi Reformasi KUHP agar mengajukan gagasan tersebut dengan membuka ruang diskusi secara mendalam kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, akan ada dukungan yang lebih kuat, sehingga usulan mengenai pasal tindak pidana rekayasa kasus dapat masuk ke dalam RKUHP.

“Maka Anda waspadai ini, Anda dukung ini, maka Anda masukan gagasan-gagasan ke setiap ahli, ke setiap dirgen, karena kami di sini sudah memberikan dukungan semua untuk rekayasa kasus. Belum ada anggota DPR yang menentangnya,” ujar Wayan.

Sebelumnya, usulan serupa juga disampaikan anggota Komisi III Arsul Sani yang mendorong agar terdapat formulasi pasal yang menyangkut dengan tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan RKUHP.

Rumusan tersebut, kata Arsul, penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil, tapi juga dapat berlaku benar dan tidak dibuat-buat. Usulan tersebut disampaikan Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pembahasan terkait penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah pada 9 November lalu.

Baca Juga :   Wakil Ketua Komisi XI Ini Dukung Rencana Pemerintah Naikkan Tarif CHT

“Terdapat kemungkinan, lintas fraksi akan mengajukan satu dua pasal tindak pidana baru. Karena, ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait tindak pidana rekayasa kasus yang diharapkan bisa menjadi bagian dari bab atau sub-bab dibawah opsi obstruction of justice. Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita merupakan penegakan hukum yang bukan hanya adil tapi juga benar dan tidak dibuat-buat,” kata Arsul.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics