
Setelah Terima Surpres RUU IKN, DPR Akan Bahas Secara Komprehensif dengan Pemerintah

Ketua DPR Puan Maharani/Iconomics
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memberikan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Dengan adanya Surpres itu, DPR akan menindaklanjuti pembahasannya dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya secara komprehensif.
“Kemudian terkait siapa yang mengelola atau kemudian yang memimpin IKN tersebut apakah itu bentuknya sama? Atau bentuknya berbeda? Juga struktur organisasinya seperti apa? Tentu saja publik ingin tahu, dan ingin ikut memberikan masukan terkait dengan hal tersebut,” kata Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
Selain itu, kata Puan, pembahasannya juga meliputi langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah menyangkut dengan barang milik negara. Perpindahan ibu kota berikut dengan aset-aset yang dimiliki harus memiliki fungsi sehingga manfaatnya dapat digunakan kembali.
“Bagaimana proyeksi kebutuhan pemindahan IKN yang akan datang, ini juga penting untuk kemudian nanti mendapatkan masukan dari publik terkait dengan hal tersebut, dan bagaimana pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing,” ujar Puan.
Puan karena itu mendorong pemerintah untuk melakukan pertimbangan yang matang, berikut dengan kajian-kajian yang dilakukan secara mendalam, agar perencanaan ibu kota dapat dilakukan dengan matang dan baik. Juga perlu memperhatikan tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan IKN.
“Tentu saja hal itu semuanya sudah menjadi pertimbangan, hanya karena ini adalah keinginan yang harus kita laksanakan secara bergotong royong bersama-sama, tentu hal itu harus menjadi fokus dari pemerintah dalam melaksanakan rencana adanya pemindahan IKN,” ujar Puan.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Surpres RUU IKN yang diserahkan pemerintah terdiri atas 34 pasal, 9 bab. RUU tersebut sudah disusun sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan dan aturan yang berlaku.
“Isi di dalam RUU ini antara lain menyangkut visi dari IKN, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, dan kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya,” kata Suharso.
Pembangunan IKN, kata Suharso, yang rencananya dibangun di wilayah Kalimantan Timur, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mengikuti rencana induk yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Dan pembangunannya sudah dimulai di daerah-daerah yang bersifat infrastruktur, logistik di seputar Kalimantan Timur untuk menunjang IKN itu.
“Selebihnya saya kira di pembahasan yang akan datang mengenai muatan substansi, materi, yang akan dibahas di dalam pembahasan yang akan datang,” ujar Suharso.
Leave a reply
