
Sinergi KPU dan Bawaslu Diperlukan di Tahapan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Tangkapan layar, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa/Iconomics
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk bersinergi mengantisipasi potensi kerawanan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Soalnya, dari seluruh tahapan, proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi sesuatu yang paling krusial.
Karena itu, kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa, para penyelenggara pemilu betul-betul memperhatikan dan mengawasi pelaksanaan tahapan tersebut. “Kita ingin, Komisi II itu dalam hal ini DPR, sinergi antara KPU dan Bawaslu,” kata Saan dalam sebuah diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Saan mengatakan, belajar dari pengalaman Pemilu 2019, sinergitas sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi, termasuk permasalahan sengketa dalam proses pemilu. Semisal, terkait Peraturan KPU (PKPU), soal calon legislatif (caleg) yang eks napi korupsi dan sebagainya.
“KPU melarang, Bawaslu juga pada saat itu melakukan fakta integritas ke partai-partai. Tapi ketika ada gugatan dari caleg, ketika tidak bersinergi akhirnya menimbulkan persoalan. Ini menjadi catatan penting soal sinergi,” kata Saan.
Selain itu, kata Saan, sinergi tersebut, tidak berarti menegasikan kontrol yang kuat dari Bawaslu. Akan tetapi, lebih ke arah proses pelaksanaan dan pengawasan yang lebih objektif dan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
“Jadi supaya tidak ada persoalan di kemudian hari. Jadi ketika KPU menetapkan partai ini boleh ikut pemilu atau tidak, ini memiliki data legitimasi yang kuat. Jadi tidak ada lagi hal-hal yang menurut saya sifatnya abu-abu, dan sebagainya,” katanya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pemilu 2024 terdiri atas beberapa tahapan antara lain 14 Juni 2022-14 Desember 2023 penyusunan peraturan KPU; 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; 29 Juli-13 Desember 2022 pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; dan 14 Desember 2022 penetapan peserta pemilu.
Selanjutnya, 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 6 Desember 2022-25 November 2023 pencalonan anggota DPD; 24 April-25 November 2023 pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan 19 Oktober-25 November 2023 pencalonan presiden dan wakil presiden.
Kemudian, 28 November 2023-10 Februari 2024 masa kampanye pemilu; 11-13 Februari 2024 masa tenang; 14-15 Februari 2024 pemungutan suara; 15 Februari-20 Maret 2024 rekapitulasi hasil penghitungan suara; 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD; 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. Untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Sedangkan untuk penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD, DPRD kabupaten/kota, penetapan calon terpilih anggota DPD, apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca-putusan Mahkamah Konstitusi
Apabila, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
Leave a reply
