Tanggapi Putusan PN Jakpus, PDI Perjuangan Tegas Dukung KPU Lanjutkan Pemilu 2024

0
160
Reporter: Rommy Yudhistira

PDI Perjuangan menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang di antaranya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilihan umum (pemilu) hingga 2025. Soal ini, PDI Perjuangan mengingatkan bahwa berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan pemerintahan berdasarkan konstitusi serta perundang-undangan.

“Ibu Megawati (Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan) mengingatkan, sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang (UU) terhadap konstitusi ya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengutip arahan Megawati di Jakarta, Kamis (2/3).

Dalam kesempatan itu, kata Hasto, Megawati juga menegaskan putusan MK yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. Berdasarkan putusan MK itu menjadi jelas bahwa berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional.

“PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” ujar Hasto.

Terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat itu, kata Hasto, pihaknya sedang melakukan analisis secara hukum. Karena itu, ada beberapa hal secara garis besar yang disampaikan PDI Perjuangan.

Baca Juga :   KPU Usulkan Tanggal Pemilu Serentak dan DPR Diharapkan Segera Meresponsnya

Pertama, kata Hasto, berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan, Bawaslu sudah menolak yang artinya menguatkan keputusan KPU.

Ketiga, lanjut Hasto, komisioner KPU merupakan pejabat tata usaha negara sehingga yang bisa membatalkan keputusannya hanya PTUN. Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa penetapan parpol peserta Pemilu.

“Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya,” kata Hasto lagi.

Kelima, kata Hasto, putusan PN Jakpus juga tidak merujuk kepada putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden. “Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakpus, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” ungkap Hasto.

Di samping itu, kata Hasto, pihaknya bersikap bahwa gugatan Partai Prima itu bukan ranah PN Jakarta Pusat sehingga harus dibatalkan. Atas keanehan putusan tersebut, maka PDI Perjuangan meminta Komisi Yudisial (KY) menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga :   Setelah Resmi Ditetapkan KPU Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tampung Semua Kritik Terkait Pemilu

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum (Megawati), maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” katanya.

Sebelumnya, Partai Prima menggugat KPU dan bermula dari verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU kepada Partai Prima. Dalam rekapitulasi hasil verifikasi partai politik peserta pemilu, KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah Partai Prima mempelajari dan mencermatinya, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata KPU juga menyatakan Memenuhi Syarat dan hanya menemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Dari salinan putusan PN Jakarta Pusat, terdapat 7 hal dalam pokok perkara yang dikabulkan majelis hakim. Pertama, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Baca Juga :   Puan Hadir di Acara AHY untuk Riang Gembira, soal Politik Dijadwalkan Lain Waktu

Ketiga, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Keenam, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Ketujuh, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410 ribu.

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara tersebut adalah T. Oyong (Hakim Ketua), H. Bakri (Hakim Anggota) dan Dominggus Silaban (Hakim Anggota).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics