Tidak Hadir Dalam Pertemuan 8 Partai, Gerindra Pasti Tolak Sistem Proporsional Tertutup

0
167
Reporter: Rommy Yudhistira

Partai Gerindra dipastikan menolak sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup walau tidak hadir dalam pertemuan ketua umum 8 partai yang ada di DPR. Ketidakhadiran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto karena pertemuan yang dilakukan 8 partai itu sifatnya mendadak.

“Jadi, Pak Prabowo sudah mempunyai jadwal yang tidak bisa ditunda di tempat lain, dan kebetulan juga, petinggi Gerindra yang lain sedang konsentrasi dan sudah dijadwal juga untuk menyerahkan bantuan banjir di Jawa Tengah,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/1).

Keputusan menolak sistem proporsional tertutup, kata Dasco, sebelumnya sudah disepakati tingkat fraksi di DPR. Kemudian, secara partai politik, Gerindra juga sudah menyatakan tidak setuju dengan sistem tersebut.

“Dalam pelaksanaan kegiatan kemarin, kami melakukan komunikasi intens dengan petinggi-petinggi partai lain, terutama dalam membuat konsep kesepakatan, yang lima poin itu. Sehingga di situ disebutkan ada delapan partai politik, termasuk Gerindra,” ujar Dasco.

Sebelumnya, 8 partai mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap penolakan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Pertemuan tersebut diinisiasi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1) kemarin.

Baca Juga :   Politikus PDI Perjuangan Ini Sebut Nilai-Nilai Demokrasi Harus Tetap Dipertahankan

Pertemuan 8 partai politik tersebut dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate, dan Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara. Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maupun yang mewakili tidak hadir dalam acara tersebut.

Dalam pertemuan itu, Airlangga membacakan 5 poin hasil kesepakatan. Pertama, menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia. Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan tepat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Sistem ini sudah dijalankan 3 kali pemilu.

Ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensi sesuai peraturan perundang-undangan. Keempat, mengapresiasi pemerintah yang menganggarkan anggaran Pemilu 2024 dan kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai kesepakatan. Kelima, berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.

Leave a reply

Iconomics