
Wakil Ketua DPR Nilai Kebijakan Mendag soal Minyak Goreng Berpihak ke Pengusaha

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Iconomics
Pemerintah diminta menindak tegas produsen crude palm oil (CPO) yang tidak mematuhi peraturan yang diberlakukan soal minyak goreng. Jika sanksi soal CPO tidak berhasil, maka pemerintah harus berani mencabut hak guna usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit itu.
“Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/3).
Menurut Dasco, langkah Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) dan memberlakukan HET minyak curah Rp 14 ribu per liter sebagai bentuk keberpihakan kepada pengusaha. Soalnya harga minyak goreng khususnya dalam kemasan sepenuhnya diserahkan kepada pasar.
“Itu menunjukkan bahwa keberpihakan Mendag (Lutfi) bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” uja Dasco.
DPR, kata Dasco, sejak awal telah mewanti-wanti agar aturan HET itu tidak sekadar tegas di atas kertas tapi demikian pula dalam pelaksanaannya. “Faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” kata Dasco.
Mendag Lutfi, kata Dasco, juga kerap melontarkan keterangan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya. Semisal, Lutfi menyebutkan pasokan minyak goreng mengalami kelebihan di Sumatera Utara walau kenyataannya terjadi kelangkaan.
Dalam situasi kelangkaan minyak goreng itu pada akhirnya menelan korban jiwa karena harus mengantre untuk mendapatkan harga murah. Dasco pihatin akan hal tersebut dan mengibaratkan rakyat mati di lumbung padi.
“Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. untuk itu Pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal. dan meminta Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” katanya.
Leave a reply
