
Wakil Ketua Komisi X Usul Pemerintah Terima Masukan Pelaku Usaha soal Pajak Hiburan

Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih/Dokumentasi DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyoroti kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak hiburan sebesar 40% hingga 75%. Kenaikan pajak hiburan itu berpotensi memperlambat pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Menurut Fikri, pemerintah seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu masukan dan saran dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Cara itu untuk mendapatkan angka kesepakatan kenaikan persentase pajak, yang tidak memberatkan para pelaku usaha.
“Pelaku ekonomi kreatif kita sedang berusaha berkembang menjadi andalan devisa negara, tetapi di sisi lain malah semakin dibebani dengan pajak. Saya berharap jangan membabi buta mengambil sumber-sumber anggaran untuk APBN,” kata Fikri dalam keterangan resminya pada Rabu (17/1).
Karena itu, kata Fikri, pihaknya mengingatkan pemerintah untuk memihak dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif. Terlebih, sektor pariwisata baru saja pulih dari krisis pandemi, sehingga membutuhkan dukungan dari para pemangku kepentingan.
“Indonesia ini memiliki 17 subsektor ekonomi kreatif. Harusnya kita akan mendorong tumbuh dan berkembang mereka, bukan dibebani dengan pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan adanya ruang diskusi dengan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif terkait kenaikan pajak hiburan. Hal itu untuk menindaklanjuti adanya pengajuan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
“Prosesnya ini (judicial review) baru pada 3 Januari 2024 dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara,” kata Sandiaga.
Pemerintah, kata Sandiaga, akan hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak dan Kemenparekraf akan memastikan kebijakan tersebut sepenuhnya memberdayakan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40 persen tapi ada insentif lainnya yang mungkin kita bisa offset dengan insentif atau dengan regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani,” ujar Sandiaga.
Leave a reply
