PTPN Laksanakan Arahan Kepala BP BUMN untuk Selesaikan Kasus Kakek Mujiran dengan Restorative Justice

0
50

PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian, yang disaksikan oleh Formkompimda, Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi. Para Pihak sepakat permasalahan hukum diselesaikan melalui keadilan restorative dan tidak menuntut satu sama lain.

Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, dimana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” kata Region Head 7 PTPN I (Persero), Iyan Herianto dalam keterangannya.

PTPN I (Persero) sebagai bentuk itikad baik telah mengirimkan surat Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 tanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kalianda perihal persetujuan restorative justice perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.

Pengadilan Negeri Kalianda sudah memberikan penetapan No 168/Pid.B/2026/PN Kla, yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo, dan Marlina Siagian tertanggal 25 Mei 2026 yang berisikan menetapkan mengalihkan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Iyan.

Baca Juga :   Ekspor Perdana, Anak Usaha Holding Perkebunan PTPN III Mengekspor Teh Premium Malabar

Iyan menegaskan arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Pendekatan restorative justice ditempuh untuk menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan, mengedepankan pemulihan hubungan sosial, serta mendorong terciptanya harmoni antara para pihak. Perusahaan meyakini bahwa keberadaan dan operasional perusahaan di wilayah setempat harus memberikan manfaat yang nyata, menciptakan kemakmuran, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat sekitar.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics