Pengamat Soroti Bahaya ODOL di Jalan Tol, dari Risiko Kecelakaan hingga Biaya Pemeliharaan
Kemenhub melakukan penertiban kendaraan ODOL tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga diperluas hingga ke pelabuhan/Dok. Kemenhub
Penerapan kebijakan bebas kendaraan over dimension over load (ODOL) di jalan tol mulai 1 Januari 2027 dinilai penting untuk melindungi keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kondisi infrastruktur. Namun, pemerintah perlu membenahi aspek teknis pengawasan dan penegakan aturan agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
Pengamat transportasi dari Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, Anton Budiharjo, menilai kendaraan dengan muatan berlebih berisiko membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Beban yang melampaui kapasitas kendaraan dapat memengaruhi kemampuan pengereman, pengendalian kendaraan, hingga kestabilan saat bermanuver.
Menurut Anton, salah satu risiko muncul ketika truk bermuatan berlebih melintasi jalan menurun. Beban kendaraan yang terlalu besar membuat pengemudi harus bekerja lebih keras untuk mengendalikan kendaraan. Sementara itu, kemampuan sistem pengereman telah dirancang berdasarkan kapasitas angkut kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan.
Jika muatan melampaui kapasitas tersebut, kemampuan pengereman dapat menjadi tidak memadai. Kondisi ini meningkatkan risiko rem gagal berfungsi atau mengalami panas berlebih, sehingga membahayakan kendaraan lain di sekitarnya.
“Kalau dia over, kemampuan remnya tidak cukup. Bisa ngeblong, bisa kebakar. Berbahaya,” kata Anton ketika dihubungi Theiconomics.com dari Jakarta, Kamis (22/10).
Selain pengereman, muatan berlebih juga memengaruhi kestabilan kendaraan. Beban yang tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan dapat meningkatkan risiko kendaraan kehilangan kendali ketika bermanuver. Karena itu, menurut Anton, pembatasan ODOL tidak semata-mata berkaitan dengan perlindungan infrastruktur, tetapi juga keselamatan lalu lintas.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Nazib Faizal, sebelumnya mengatakan pemerintah menargetkan tidak ada lagi truk ODOL yang beroperasi di jalan tol mulai 1 Januari 2027.
Nazib menyebut data yang diterimanya menunjukkan satu dari empat truk melanggar ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Ia juga menyoroti kecelakaan di Jalan Tol Cikampek yang, berdasarkan data tersebut, mencapai tiga kejadian per hari. Salah satu kejadian yang kerap ditemukan adalah truk mengalami patah as.
“Yang paling sering itu adalah truk patah as di jalan tol Cikampek tersebut,” ujar Nazib dalam Indonesia International Sustainable Forum di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Mempercepat Kerusakan Jalan
Risiko ODOL juga berdampak pada kondisi jalan tol dan biaya yang harus ditanggung badan usaha jalan tol (BUJT). Anton menjelaskan, kendaraan bermuatan berlebih dapat memperpendek umur rencana perkerasan jalan secara signifikan sehingga kebutuhan perbaikan muncul lebih cepat.
Menurut dia, jalan yang dirancang memiliki umur layanan lima tahun, misalnya, dapat membutuhkan perbaikan kembali hanya dalam satu hingga dua tahun apabila menerima beban kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Karena memang daya hancurnya itu tinggi,” kata Anton.
Kerusakan yang terjadi lebih cepat dari perkiraan membuat pengelola jalan tol harus menanggung tambahan biaya operasional dan pemeliharaan atau operational expenditure (OPEX). Beban tersebut berpotensi mengganggu perencanaan biaya pemeliharaan, terutama pada ruas yang menjadi jalur utama angkutan logistik dan memiliki lalu lintas kendaraan berat yang tinggi.
Anton menilai dampak ODOL terhadap jalan tol tidak selalu sama pada setiap ruas. Jalan tol yang terhubung dengan kawasan industri atau menjadi jalur distribusi barang, seperti koridor Jakarta Utara menuju Bekasi, berpotensi menerima dampak lebih besar dibandingkan sejumlah ruas tol antarkota lainnya.
Meski demikian, ia menilai persoalan ODOL tidak hanya terjadi di jalan tol. Jalan nasional, provinsi, dan kabupaten yang menjadi alternatif angkutan barang juga menghadapi risiko kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Pengawasan Harus Menyasar Beban Sumbu
Untuk memperkuat kebijakan bebas ODOL, Anton menilai pemerintah perlu membenahi pengawasan teknis kendaraan. Ia menjelaskan, pemeriksaan yang hanya mengandalkan berat total kendaraan belum cukup untuk menggambarkan dampak kendaraan terhadap perkerasan jalan.
Menurut Anton, beban yang diterima masing-masing sumbu kendaraan perlu menjadi perhatian karena distribusi beban pada sumbu berkaitan langsung dengan daya dukung jalan. Karena itu, ia mendorong penyelarasan antara ketentuan administratif dan metode pengawasan di lapangan.
Ia juga menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan pengusaha angkutan dan keberlanjutan infrastruktur. Menurut dia, tingginya harga kendaraan baru dan biaya operasional, sementara tarif angkutan relatif rendah, dapat mendorong pengusaha mengangkut barang melebihi kapasitas agar usaha tetap menguntungkan.
Namun, persoalan ekonomi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan. Pemerintah, kata Anton, perlu memastikan kendaraan yang diproduksi dan dioperasikan sesuai ketentuan sekaligus membangun sistem pengawasan yang dapat menekan pelanggaran.
Salah satu cara yang ia usulkan adalah memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar sebelum atau ketika memasuki jalan tol. Teknologi weigh in motion (WIM) dapat digunakan untuk mengukur berat kendaraan saat bergerak, sedangkan teknologi pengukuran dimensi saat kendaraan bergerak dapat membantu mengidentifikasi kendaraan yang melebihi ketentuan ukuran.
Dengan sistem tersebut, kendaraan yang terindikasi melanggar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum. Anton juga mendorong agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada pengemudi, tetapi menjangkau pemilik kendaraan yang menentukan kapasitas angkut dan operasional armadanya.
“Dendanya itu kepada pemilik kendaraan, bukan kepada sopir,” ujarnya.
Menurut Anton, penindakan yang menyasar pemilik kendaraan dapat menjadi insentif bagi perusahaan angkutan untuk menyesuaikan muatan dengan kapasitas kendaraan dan menghindari pelanggaran berulang.
BPJT Dorong Integrasi Data dan Penindakan
Dukungan terhadap penanganan ODOL juga disampaikan anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sony Sulaksono Wibowo. Ia menilai ODOL merupakan persoalan multidimensi yang melibatkan banyak kewenangan, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga.
Menurut Sony, Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya BPJT, berperan mendukung penanganan ODOL di jalan tol. Sementara itu, penanganan dan penegakan aturan di jalan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian. Penanganan dari sisi hulu juga membutuhkan kerja sama dengan kementerian yang membidangi industri, perdagangan, ketenagakerjaan, dan keuangan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap target Zero ODOL, BPJT telah memerintahkan seluruh BUJT memasang alat WIM dan mengintegrasikannya dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Kepolisian serta basis data angkutan BLUe milik Kementerian Perhubungan.
Sony menyebut sekitar 47 unit WIM telah terpasang dan terintegrasi dengan ETLE serta BLUe di jalan tol yang beroperasi di Jawa dan Sumatra. Sepanjang 2026, sistem tersebut telah menangkap ribuan data kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan.
Menurut dia, data tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan Kementerian Perhubungan sebagai dasar penindakan terhadap pelanggaran muatan berlebih maupun pelanggaran terkait modifikasi kendaraan yang menyebabkan dimensi berlebih.
“Harapannya, saat Zero ODOL 2027, penindakan truk ODOL di hulu dapat lebih diintensifkan, apalagi dengan dukungan data yang tertangkap di lapangan dari alat pemantauan di jalan tol,” kata Sony kepada Theiconomics.com, Kamis (22/10).