OJK dan BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal Usai Pengumuman MSCI
Bursa Efek Indonesia/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat sejumlah kebijakan untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai perubahan pendekatan penilaian terhadap pasar Indonesia.
Langkah tersebut mencakup perpanjangan periode pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penguatan mekanisme pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham, serta perubahan sistem pengawasan perdagangan untuk mendeteksi indikasi manipulasi pasar.
OJK juga menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal, sementara BEI memperluas keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) dengan melibatkan lebih banyak pihak independen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, rangkaian pembenahan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal yang telah berjalan sejak awal 2026.
Perpanjang Buyback hingga Juni 2027
Salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah memperpanjang periode pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2026.
“Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS dari para emiten kita, yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” kata Hasan dalam konferensi pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10).
Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Emiten juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi.
Hasan menegaskan, perpanjangan buyback tidak menghilangkan kewajiban emiten untuk memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float.
“Jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa,” ujarnya.
Emiten juga tetap wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback ke publik atau melakukan refloat sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.
Perkuat Transparansi Kepemilikan Saham
Selain kebijakan buyback, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), yakni mekanisme untuk mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi.
Penguatan tersebut mencakup peningkatan transparansi dan tata kelola penentuan saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC, termasuk melalui pelibatan pihak independen di luar lembaga penyelenggara mandiri atau self-regulatory organization (SRO).
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, komposisi Komite HSC diperluas dari perwakilan SRO menjadi sembilan anggota, dengan lima anggota berasal dari pihak eksternal yang independen.
Empat perwakilan SRO terdiri atas dua direksi BEI, satu direksi Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan satu direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sementara itu, lima anggota eksternal mencakup perwakilan pelaku industri pasar modal, organisasi tata kelola, akademisi, dan investor institusi. Nama-nama yang disebut BEI antara lain Direktur Utama Mandiri Sekuritas Alex Widi, Direktur Utama UBS Sekuritas Joshua Tanja, Ketua Umum Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governansi, Prof. Dr. Mardiasmo, akademisi Prof. Dr. Eduardus Tandelilin, serta perwakilan investor dari Capital Group, Chapman Taylor.
BEI juga membuka kemungkinan menambah anggota atau mengundang narasumber independen dalam rapat komite apabila diperlukan.
Perluasan komposisi tersebut diharapkan memperkuat independensi dan kredibilitas proses penentuan saham yang masuk dalam kategori HSC.
Hasan mengatakan, mekanisme HSC semakin penting karena informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham digunakan oleh investor dan penyedia indeks global sebagai salah satu rujukan dalam menilai pasar modal.
“Justru ini hal yang bagus menandakan bahwa HSC ini sudah menjadi tools yang penting dalam mengungkapkan kondisi kepemilikan saham dari emiten dan rupanya sudah digunakan sebagai informasi dan rujukan para investor juga oleh para index provider sesuai dengan kebutuhannya,” kata Hasan.
Ubah Mekanisme Pengawasan Perdagangan
BEI juga akan mengubah mekanisme pengawasan perdagangan saham untuk meningkatkan efektivitas pendeteksian indikasi manipulasi harga dan transaksi yang tidak wajar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa akan mengoptimalkan teknologi pengawasan yang dimiliki untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan. Jika ditemukan indikasi awal praktik manipulasi yang sedang diinvestigasi, BEI akan mengumumkan dimulainya investigasi tersebut kepada publik.
“Segera setelah ini, kami tidak lagi akan banyak memberikan immediate action atau UMA, tetapi dengan teknologi pengawasan yang kami miliki, yang juga teknologi yang sama ini digunakan di banyak bursa lain di dunia,” ujarnya.
Selama ini, BEI melakukan sejumlah tindakan pengawasan, mulai dari immediate action, pengumuman Unusual Market Activity (UMA), hingga suspensi atau penghentian sementara perdagangan untuk memberikan waktu bagi pasar melakukan penyesuaian atau cooling down. Langkah selanjutnya dapat mencakup investigasi internal bursa.
Melalui mekanisme baru, BEI akan menyampaikan informasi mengenai saham yang sedang diinvestigasi, periode transaksi yang menjadi perhatian, serta gambaran pihak dan anggota bursa yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Dengan demikian, investor dapat mengetahui bahwa suatu pola transaksi sedang diperiksa tanpa harus menunggu seluruh proses investigasi selesai.
Dalam proses tersebut, BEI juga dapat mengambil tindakan tertentu, termasuk membatasi aktivitas pada rekening efek atau melakukan suspensi terhadap rekening yang bersangkutan.
BEI berharap perubahan mekanisme ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan, sekaligus menjaga likuiditas perdagangan.
“Pengawasan ini diharapkan dapat memberikan likuiditas yang terus terjaga di pasar, tetapi di sisi lain, tindakan pengawasan akan berjalan lebih efektif,” katanya.
BEI menjadwalkan sosialisasi mekanisme baru tersebut kepada anggota bursa pada pekan ini sebelum penerapannya.
Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak
Dari sisi penegakan hukum, OJK menegaskan akan terus menjatuhkan sanksi secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di pasar modal.
Hasan mengungkapkan, sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.
Selain denda tersebut, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Penindakan tersebut mencakup tiga kasus besar yang telah diungkap dan difinalisasi penegakan hukumnya pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Di luar sanksi berdasarkan pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak sepanjang periode yang sama. OJK turut menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan tersebut.
Hasan menegaskan, penanganan pelanggaran tidak selalu berhenti pada sanksi administratif. Jika suatu perkara tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, OJK tetap membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke pengadilan.
“Dalam banyak kesempatan jika misalnya kondisi pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu mengajukan kasus dan dilakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” ujarnya.
Menurut Hasan, penguatan penegakan hukum merupakan bagian dari reformasi integritas pasar modal yang telah dijalankan sejak awal 2026, bukan semata-mata respons terhadap pengumuman MSCI.
Komunikasi dengan Penyedia Indeks Global
Di tengah pelaksanaan agenda reformasi tersebut, OJK dan BEI melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global untuk menjelaskan perkembangan pembenahan pasar modal Indonesia.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, bursa telah melakukan pertemuan daring dengan FTSE Russell pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, BEI menyampaikan pembaruan mengenai reformasi yang mencakup tiga kelompok utama, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan atau surveillance.
BEI juga meminta penegasan mengenai klasifikasi Indonesia dalam indeks FTSE Russell.
Menurutnya, FTSE Russell mengapresiasi langkah reformasi yang dilakukan dan menegaskan bahwa dalam laporan tertanggal 6 Oktober 2026, Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market atau pasar berkembang sekunder. Indonesia juga tidak dimasukkan ke dalam daftar pantauan atau watchlist FTSE Russell.
“FTSE menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di Pasar Modal Indonesia dan Fuji menegaskan bahwa di dalam report mereka di tanggal 6 Oktober secara jelas sudah disampaikan bahwa Fuji menetapkan Indonesia di secondary emerging market. Bahkan Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist,” ujarnya.
Sementara itu, Hasan mengatakan, BEI telah berkomunikasi langsung dengan MSCI pada Senin, 19 Oktober 2026, untuk memperoleh klarifikasi mengenai dasar pertimbangan dan perubahan pendekatan penilaian MSCI terhadap pasar modal Indonesia.
OJK mendorong BEI memperkuat metodologi dan mekanisme pengawasan perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Agenda reformasi juga mencakup peningkatan transparansi, kredibilitas pasar, kualitas proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), serta penegakan hukum.
OJK akan meningkatkan intensitas komunikasi dengan penyedia indeks global, investor institusi global, investor domestik, baik institusi maupun ritel, serta pelaku pasar lainnya.
Hasan menegaskan, reformasi pasar modal akan terus berjalan terlepas dari proses konsultasi dan keputusan klasifikasi yang akan diambil oleh penyedia indeks global.
“Kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia akan dan terus kita bangun melalui hasil yang nyata, melalui evidence dan proof atau bukti yang silakan untuk dapat terus diverifikasi, dan ini akan dilakukan secara konsisten dengan mengukur terus efektivitas penerapannya,” kata Hasan.