OJK Tata Ulang Kebijakan Free Float untuk Perkuat Likuiditas Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang kebijakan mengenai jumlah saham publik atau free float yang dimiliki oleh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dilakukan dalam rangka memperdalam pasar modal dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di bursa.
Berdasarkan Peraturan No. I-A BEI, setiap emiten diwajibkan memiliki saham publik (free float) sekurang-kurangnya 7,5% dari total saham yang disetor penuh, serta dimiliki oleh sedikitnya 300 pemegang saham non-pengendali. Namun, ketentuan tersebut saat ini sedang dievaluasi ulang oleh OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan para pemangku kepentingan pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers bulanan OJK pada Kamis (9/10), menjelaskan bahwa rencana penataan ulang kebijakan free float ini telah dibahas bersama Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja yang digelar bulan lalu.
“Kami sangat apresiasi atas perhatian dari semua kalangan terhadap program pendalaman pasar modal, salah satunya mengenai free float. Dan perlu kami jelaskan, bahwa bulan lalu tema pendalaman pasar dan juga free float itu telah kami sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR dan mendapatkan concern bahwa peningkatan free float dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal,” kata Inarno.
Dalam rapat tersebut, OJK juga menyampaikan usulan perubahan kebijakan free float yang mencakup dua aspek utama, yaitu initial free float bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan kewajiban free float bagi emiten yang sudah tercatat di bursa.
Menurut Inarno, untuk initial free float dalam IPO, OJK mengusulkan perubahan pendekatan dari sebelumnya berbasis nilai ekuitas menjadi berbasis nilai kapitalisasi pasar. Pendekatan ini dilakukan dengan menyesuaikan praktik di sejumlah bursa global seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.
Selain itu, untuk emiten yang sudah tercatat, OJK mengusulkan desain kebijakan peningkatan free float secara bertahap, dengan mempertimbangkan sisi pasokan (supply) dan permintaan (demand), termasuk kebutuhan pendanaan untuk mendukung peningkatan free float tersebut.
“Selain itu, OJK juga mengusulkan beberapa kebijakan untuk mendukung rencana implementasi kebijakan peningkatan free float seperti insentif dan juga punishment serta peningkatan peran investor institusi domestik,” ujar Inarno.
Saat ini, OJK bersama SRO tengah melakukan review atas rencana implementasi kebijakan tersebut, termasuk mengidentifikasi berbagai peraturan yang berpotensi terdampak.
Lebih lanjut, pembahasan mengenai kebijakan free float ini akan dilanjutkan dalam rapat kerja antara OJK, BEI, dan Asosiasi Emiten Indonesia bersama Komisi XI DPR RI yang direncanakan berlangsung pada triwulan IV ini.