Pelaku Industri Wacanakan Kripto sebagai Alat Pembayaran, OJK: Tidak Sesuai dengan UU Mata Uang

0
66

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa wacana menjadikan aset kripto sebagai alat pembayaran tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wacana itu disampaikan pelaku industri kripto di tengah pembahasan revisiĀ  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang kini pembahasannya sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) ,OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara tegas menyatakan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ā€œKami di OJK menegaskan kembali bahwa aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rupiah,ā€ ujar Hasan dalam konferensi pers bulan OJK, Kamis (9/10).

Baca Juga :   NWGBR Mengukuhkan IndONIA sebagai Referensi Suku Bunga Rupiah Tenor Overnight di Pasar Keuangan Domestik

Meski demikian, OJK melihat masih ada ruang inovasi untuk memanfaatkan aset kripto dalam mendukun transaksi dan perdagangan.

ā€œMisalnya saja melalui pengembangan inovasi yang nantinya memungkinkan pengguna untuk melakukan penjualan atau penukaran aset kripto miliknya menjadi uang rupiah. Yang selanjutnya dilanjutkan dengan mekanisme perdagangan atau transaksi sesuai ketentuan dengan menggunakan uang rupiah yang diperoleh dari hasil penjualan atau penukaran aset kripto dimaksud,ā€ kata Hasan.Ā 

Berantas Exchange Ilegal

Selain isu alat pembayaran, OJK juga menyoroti usulan pemberantasan exchange kripto ilegal yang masih marak beroperasi di Indonesia.

Hasan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan jasa keuangan ilegal menjadi prioritas utama OJK untuk menjaga stabilitas dan kesehatan ekosistem aset kripto nasional.

ā€œOJK memandang bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan jasa keuangan ilegal ini akan terus menjadi prioritas dan fokus kami dan akan menjadi langkah utama untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat ke depannya,ā€ katanya.

Dalam kajiannya, OJK akan merekomendasikan strategi penegakan hukum secara intensif terhadap exchange kripto yang beroperasi tanpa izin. Upaya tersebut akan dilakukan melalui pemblokiran akses dan penghentian kegiatan operasional secara kolaboratif dengan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), serta kementerian, lembaga, dan mitra teknologi terkait.

Baca Juga :   WanaArtha Life Optimistis Permohonan Praperadilan Dikabulkan Hakim

ā€œLangkah-langkah konkrit seperti takedown platform ilegal juga akan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian serta menjaga persaingan sehat dengan pelaku usaha kripto berizin,ā€ ujar Hasan.

Kaji Dampak Pajak Kripto

Terkait kebijakan perpajakan aset kripto, OJK memahami bahwa penerapan pajak final PPh sebesar 0,21% untuk setiap transaksi penjualan aset kripto pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menunjukkan kontribusi sektor aset keuangan digital terhadap penerimaan negara.

Namun, OJK bersama Kementerian Keuangan menilai kebijakan tersebut perlu terus dipantau dan dievaluasi agar tidak berdampak negatif terhadap daya saing industri domestik.

ā€œPenerapan pajak perlu terus dievaluasi agar tidak mendorong nasabah domestik mengalihkan transaksinya ke exchange luar negeri. Karena itu, OJK mendorong sinergi kebijakan dengan otoritas fiskal untuk menyeimbangkan antara kepatuhan dan daya saing industri,ā€ kata Hasan.

Ia menambahkan, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pemberian insentif bagi entitas berizin yang patuh terhadap ketentuan dan memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.

Leave a reply

Iconomics