OJK Siapkan Aturan Pengelolaan Rekening Dorman untuk Cegah Penyalahgunaan dan Lindungi Nasabah

0
120

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan rekening bank sebagai respons atas sejumlah kasus penyalahgunaan dan pembobolan rekening dorman (rekening tidak aktif) yang terjadi belakangan ini.

Selama ini, sejumlah rekening dorman dilaporkan digunakan untuk aktivitas ilegal seperti transaksi judi online. Selain itu, sebuah sindikat kejahatan juga diketahui membobol rekening dorman di beberapa bank dan mengambil secara ilegal dana yang tersimpan di dalamnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers bulanan OJK, Kamis (9/10), menjelaskan bahwa selama ini memang terdapat perbedaan kriteria rekening dorman antarbank. Hal tersebut terjadi karena rekening dorman selama ini dianggap sebagai urusan administratif internal bank semata.

“OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pengelolaan rekening, termasuk di dalamnya rekening dorman. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Dian.

Menurutnya, regulasi baru tersebut kini dalam tahap finalisasi dan diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Aturan ini akan memperkuat tata kelola pengelolaan rekening nasabah serta mencegah penyalahgunaan rekening dengan mengacu pada praktik terbaik di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, Bahama, dan Malaysia.

Baca Juga :   Kepada Presiden Para Bankir Tegaskan Dukungan untuk Program Hilirisasi

Dalam rancangan aturan ini, rekening nasabah akan dibagi menjadi tiga kategori, yakni: rekening aktif, yaitu rekening yang digunakan secara rutin oleh nasabah untuk transaksi; rekening tidak aktif; dan rekening dorman.

Perbedaan antara rekening tidak aktif dan dorman ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan transaksi nasabah, baik berupa penyetoran, penarikan, maupun pengecekan saldo (inquiry), baik di kantor cabang maupun melalui delivery channel digital.

Kategori tertentu akan dikecualikan, seperti rekening yang dibuka untuk tujuan khusus atau penerimaan dana semata.

Bank nantinya diwajibkan memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang komprehensif, mencakup komunikasi dengan nasabah, flagging rekening, pemantauan dan pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan rekening dorman, serta mekanisme pengaktifan kembali rekening tidak aktif dan rekeng dorman. Pengaktifan dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang maupun melalui aplikasi digital yang dimiliki bank.

Nasabah juga diimbau untuk aktif bertransaksi dan memperbarui data diri secara berkala, terutama jika terdapat perubahan nama, alamat, atau informasi profil lainnya.

“Peraturan ini akan disertai dengan masa transisi penerapan untuk memastikan kesiapan sistem informasi bank. Prinsipnya, aturan ini ditujukan untuk memperjelas kepastian hukum dan memperkuat perlindungan bagi bank maupun nasabah,” jelas Dian.

Baca Juga :   AJB Bumiputera akan Sidang Luar Biasa 21 dan 22 Juni untuk Memilih Direksi Baru

Ia menambahkan, keseimbangan antara hak dan kewajiban bank serta nasabah menjadi perhatian utama dalam penyusunan aturan tersebut. OJK berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tanpa kekhawatiran terkait keamanan rekening.

“Kami berharap ke depan tidak akan ada lagi sengketa atau kekacauan terkait rekening dorman. Dengan tingkat kerahasiaan nasabah yang tinggi, informasi juga tidak akan mudah bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics