Defisit Pendanaan, 14 Dana Pensiun Dalam Pengawasan Khusus OJK, Mayoritas Milik BUMN

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono/Dok. OJK
Tak hanya sektor asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat sejumlah dana penisun (dapen) yang bersatatus dalam pengawasan khusus, mayoritas adalah dana pensiun milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Berdasarkan catatan OJK, saat ini terhadap 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Dari 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus tersebut, terdapat 9 dana pensiun yang pendirinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 5 swasta,” ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam keterangan yang dikutip Rabu 10 Januari.
Dengan demikian, dibandingkan kondisi Oktober lalu, teradapat tambahan dua dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus OJK.
Ogi tidak mengungkapkan identitas 14 dana pensiun tersebut. Ogi mengatakan permasalahan yang terjadi pada dana pensiun tersebut adalah adanya defisit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun.
“Untuk dana pensiun yang mengalami masalah pendanaan tersebut OJK telah meminta dana pensiun untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan. Beberapa dari dana pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian,” jelas Ogi.
Opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun, tambah Ogi, disesuaikan dengan kondisi dari pendiri dana pensiun. Secara umum terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.
“OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta,” ujar Ogi.