Usai Cabut Izin Usaha 3 Perusahaan, OJK Masih Awasi Khusus 7 Perusahaan Asuransi Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga perusahaan asuransi pada tahun 2023 lalu. Regulator dan pengawas sektor jasa keuangan ini masih mengawasi ketat 7 perusahaan asuransi lainnya.
“OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Januari.
Tanpa menyebut nama-nama perushaanya, Ogi mengatakan penyebab perusahaan asuransi tersebut masuk dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan/atau rasio likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK 9/2021.
Tahun lalu, OJK bertindak tegas terhadap tiga perusahaan asuransi karena tak kunjung menyehatkan kondisi keuangannya. Pada 1 Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) yang merupakan perusahaan asuransi umum.
Pencabutan izin usaha dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan yang luas kepada PT ASPAN dengan memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan, namun PT ASPAN tidak dapat menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikannya.
OJK juga telah meminta komitmen dan tambahan modal kepada para pemegang saham PT ASPAN, serta memberikan kesempatan apabila terdapat investor potensial untuk menyuntikkan modal. Namun, belum terdapat komitmen pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal. Adapun pemegang saham PT ASPAN diantaranya adalah PT Jaya Kapital Indonesia(60%) dan Dapen PT Pelni (12,3%).
Permasalahan utama yang terjadi pada PT ASPAN adalah memburuknya kondisi keuangan, mismanajemen produk asuransi kredit dengan tarif premi yang tidak mencukupi untuk mengkover klaim untuk kreditnya. Kemudian, terjadi pemburukan kondisi keuangan yang tidak mampu diselesaikan oleh para pemegang saham.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi.
OJK juga mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2 November 2023.
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
Pada 23 Juli 2023, OJK mencabut izin usaha Kresna Life. Perusahaan asuransi jiwa ini dicabut izin usahanya karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menyayakan Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
[…] Usai Cabut Izin Usaha 3 Perusahaan, OJK Masih Awasi Khusus 7 Perusahaan Asuransi Bermasalah […]
[…] 2023 lalu, OJK mencabut izin usaha tiga perusahaan asuransi, dua diantaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi […]
[…] 2023 lalu, OJK mencabut izin usaha tiga perusahaan asuransi, dua diantaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi […]