Ada Perusahaan Asuransi yang ‘Batuk-batuk’, AAJI; Industri Asuransi Jiwa Over All Jaga Kepercayaan Nasabah

0
66

Buruknya kondisi kesehatan keuangan beberapa perusahaan asuransi di Indonesia menimbulkan kekecewaan sebagian masyarakat. Tetapi, secara keseluruhan menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), industri ini berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Bisa kami sampaikan bahwa industri asuransi jiwa secara over all itu terus menjaga kepercayaan nasabah untuk mampu membayarkan janji-janjinya,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam acara media workshop, di Jakarta, Kamis, 25 Januari.

Hal tersebut, menurut Budi, dibuktikan dengan klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan asuranasi kepada para pemegang polis.

Industri asuransi jiwa, jelas Budi, setiap tahun membayar klaim dan manfaat sebesar Rp150 triliun hingga Rp160 triliun kepada pemegang polis.

Nilai klaim dan manfaat tersebut, “bukan nilai yang sedikit.”

“Bahwa satu dua yang ‘batuk-batuk’, tetapi rasanya industri asuransi jiwa terus mencoba mengelola perusahaannya dengan semakin baik,” ujarnya.

“Di sisi yang lain OJK juga pengawasannya semakin baik lagi, dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh OJK itu akan memagari industri asuransi jiwa dengan semakin baik lagi,” ujarnya.

Baca Juga :   Kasus Unit Link Mencuat, OJK Perintahkan Perusahaan Asuransi Utamakan Prinsip Perlindungan Konsumen

Tiga dicabut izinnya, 7 masih dalam pengawasan khusus

Tahun 2023 lalu, OJK mencabut izin usaha tiga perusahaan asuransi, dua diantaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi umum.

Regulator dan pengawas sektor jasa keuangan ini masih mengawasi ketat 7 perusahaan asuransi lainnya.

“OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Januari.

Tanpa menyebut nama-nama perushaannya, Ogi mengatakan penyebab perusahaan asuransi tersebut masuk dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan/atau rasio likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK 9/2021.

Peningkatan klaim kesehatan menjadi perhatian industri

Selama tahun 2023, hingga September, industri asuransi jiwa membayar klaim dan manfaat sebesar Rp122,46 triliun yang disalurkan kepada 7,69 juta orang. Secara umum klaim industri asuransi jiwa tercatat menurun 4,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 lalu.

Baca Juga :   Dibuka 2 Lowongan ADK OJK, Pansel Mulai Buka Pendaftaran 29 Maret 2023

Namun demikian, klaim terkait asuransi kesehatan masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi. Tren peningkatan ini, menurut Budi, terjadi sejak tahun 2019.

Selama tiga kuartal 2023 saja, klaim kesehatan mencapai Rp15,2 tiliun. Dengan asumsi per kuartal sebesar Rp5 triliun, Budi memperkirakan sepanjang tahun 2023 pembayaran klaim kesehatan bisa mencapai Rp20 triliun, naik dari Rp16,7 triliun pada 2022.

“Di satu sisi kami senang, karena kesadaran masyarakat untuk memiliki proteksi termasuk kesehatan, itu meningkat. Tetapi, di sisi yang lain, kita juga harus mencermati bahwa klaim kesehatan ini meningkat,” ujarnya.

Meningkatnya klaim kesehatan ini terjadi kareni inflasi kesehatan yang sangat tinggi. Budi mengatakan dibandingkan tingkat inflasi umum yang berada di kisaran 3%, inflasi kesehatan mencapai double digit.

“Biaya kesehatan ini cenderung akan semakin mahal,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics