Dibuka 2 Lowongan ADK OJK, Pansel Mulai Buka Pendaftaran 29 Maret 2023
Pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023-2028 dibuka untuk dua jabatan baru non Ex-Officio Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota. Serta, Kepala Eksekitif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembentukan dua jabatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023.
“UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, berdasarkan UU ini dibentuk dua jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin (27/3/23).
Pendaftaran dilakukan secara online yang dibuka mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Beberapa persyaratan untuk mendaftar posisi tersebut antara lain Warga Negara Indonesia; memiliki akhlak moral dan integritas yang baik; cakap melakukan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; sehat jasmani; berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023; mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; dan bukan pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Panitia seleksi (pansel) dalam seleksi ADK OJK periode 2023-2028 ini terdiri dari sembilan orang, dengan lima diantaranya dari unsur pemerintahan, dan empat lainnya dari unsur masyarakat.
Sri Mulyani menegaskan bahwa nantinya keputusan final panitia seleksi bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.