Apjapi Bersama Kepolisian Tertibkan Debt Collector yang Lakukan Intimidasi, Kekerasan dan Pemaksaan
Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (Apjapi) mendukung penuh langkah aparat kepolisian menertibkan praktik penarikan secara paksa, penggunaan intimidasi, kekerasan, serta tindakan ilegal lainnya dalam aktivitas penagihan.
Apjapi menegaskan bahwa praktik penagihan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Menurut Apjapi, setiap tindakan di luar ketentuan tersebut tidak dapat dibenarkan dan mencederai integritas industri jasa penagihan profesional.
Ketua Umum Apjapi, Kevin Agatha Purba menyampaikan bahwa asosiasi yang dipimpinnya menolak dengan tegas segala tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami mengedepankan regulasi dan kepatuhan. Apjapi tidak memberi ruang bagi praktik intimidasi, kekerasan, maupun penarikan paksa yang melanggar hukum. Industri jasa penagihan harus dijalankan secara bermartabat dan profesional,” kata Kevin dalam keterangannya.
Apjapi akan terus melakukan koordinasi dan kerjasama aktif dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, dalam mendukung upaya pencegahan praktik ilegal dan memastikan para tenaga profesional penagihan yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai aturan OJK dapat menjalankan tugasnya dengan aman.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses penagihan yang dilakukan oleh anggota Apjapi benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi perlindungan konsumen.
Apjapi juga mengimbau seluruh pelaku usaha jasa penagihan untuk menjadikan kode etik dan regulasi OJK sebagai pedoman utama dalam setiap aktivitas operasional.