OJK Dukung Langkah Erick Thohir Lapor 4 Dana Pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung

0
258

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan empat dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung. Di sisi lain, OJK juga terus mematau upaya penyehatan dana pensiun bermasalah ini.

“OJK menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud beberapa dana pensiun yang dimiliki oleh BUMN sebagaimana yang dilaporkan oleh Menteri BUMN kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam konferensi pers, Senin (9/10).

Namun, tambah Ogi, OJK juga melakukan monitoring terhadap langkah-langkah penyehatan dan perbaikan pengelolaan dana pensiun BUMN, antara lain melalui perminataan kepada pemberi kerja yaitu BUMN pendiri untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan dan rencana pelunasan uang iuran.

Kemudian, OJK juga melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham dari BUMN dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan kondisi pendanaan dana pensiun BUMN.

OJK juga meminta pengurus dana pensiun BUMN untuk mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun dan meningkatkan kinerja inevstasinya.

Baca Juga :   Tata Kelola Industri Asuransi, OJK: Aturan Sudah Banyak, Masalahnya...

“Khusus untuk dana pensiun Inhutani telah dibubarkan pada tahun 2021 dan saat ini dalam proses penyelesaian likuidasi,” ujar Ogi.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap dana pensiun 4 BUMN menemukan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 miliar. Bahkan kerugian tersebut dinilai akan bertambah seiring proses identifikasi yang masih dilakukan BPKP.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, keempat BUMN yang diaudit BPKP itu adalah Perum Perhutani, Perkebunan Nusantara Holding, Angkasa Pura, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food.

“Artinya angka ini bisa lebih besar lagi. Saya kecewa dan sedih karena pekerja yang telah bekerja selama puluhan tahun itu hasil kerja keras mereka dirampok oknum yang biadab,” kata Erick dalam keterangan resminya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10).

Erick mengatakan, audit tersebut dilakukan setelah adanya kecurigaan yang terjadi di BUMN sejak terbongkarnya kasus mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Karena itu, Kementerian BUMN membentuk tim yang melibatkan wakil menteri, sekretaris Kementerian BUMN, dan deputi Bidang Hukum Kementerian BUMN.

Baca Juga :   Risiko Global Masih Tinggi, OJK Dorong Perbankan Perkuat Permodalan dan Pembentukan Pencadangan Secara Memadai

Upaya tersebut dilakukan, kata Erick, untuk meneliti indikasi kecurangan dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN.

“Ternyata hasil koordinasi kami dengan BPKP dan Kejaksaan Agung, dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN, 70% dalam kondisi sakit, di mana 34 dana pensiun dinyatakan tidak sehat,” kata Erick.

12 Dana Pensiun dalam Pengawasa Khusus

OJK mengungkapkan saat ini terdapat 12 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus, sesuai POJK No.9 tahun 2021. Ogi Prastomiyono mengatakan ke-12 dana pensiun tersebut merupakan gabungan dari dana pensiun BUMN dan juga dana pensiun non BUMN.

“Sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran,” ujar Ogi.

Untuk perbaikan pendanaan, jelas Ogi,  OJK telah meminta masing-masing pemberi kerja untuk menyampaikan rencana tindak dan rencana  perbaikan pendanaan yang mencakup antara lain skema pelunasan piutang iuran, efisiensi biaya operasional, serta evaluasi asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan aktuaria termasuk juga pengelolaan investasi dari dana pensiun yang dihimpun.

Leave a reply

Iconomics