
Hasil Audit BPKP soal Dana Pensiun di 4 BUMN Dilaporkan ke Kejagung, Kerugian Sementara Rp 300 M

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah), Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan)/Dokumentasi Kementerian BUMN
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap dana pensiun 4 BUMN menemukan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 miliar. Bahkan kerugian tersebut dinilai akan bertambah seiring proses identifikasi yang masih dilakukan BPKP.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, keempat BUMN yang diaudit BPKP itu adalah Perum Perhutani, Perkebunan Nusantara Holding, Angkasa Pura, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food. “Artinya angka ini bisa lebih besar lagi. Saya kecewa dan sedih karena pekerja yang telah bekerja selama puluhan tahun itu hasil kerja keras mereka dirampok oknum yang biadab,” kata Erick dalam keterangan resminya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10).
Erick mengatakan, audit tersebut dilakukan setelah adanya kecurigaan yang terjadi di BUMN sejak terbongkarnya kasus mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Karena itu, Kementerian BUMN membentuk tim yang melibatkan wakil menteri, sekretaris Kementerian BUMN, dan deputi Bidang Hukum Kementerian BUMN.
Upaya tersebut dilakukan, kata Erick, untuk meneliti indikasi kecurangan dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN. “Ternyata hasil koordinasi kami dengan BPKP dan Kejaksaan Agung, dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN, 70% dalam kondisi sakit, di mana 34 dana pensiun dinyatakan tidak sehat,” kata Erick.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya menindaklanjuti permintaan menteri BUMN untuk mengaudit dan menilai akuntabilitas, serta tata kelola dana pensiun. Setelah mengaudit, BPKP mencoba mengidentifikasi area-area yang berisiko dan merekomendasikan perbaikan.
Selanjutnya, kata Ateh, pihaknya mengambil 4 sampling dan menemukan transaksi investasi yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan, dari 4 sampling itu, 2 dana pensiun terindikasi fraud.
“Jadi kami sudah sampaikan hasil audit ini tanggal 18 September yang lalu, dan kami sebenarnya sudah memberikan rekomendasi untuk perbaikan karena tidak semuanya terindikasi fraud. Yang bisa kita lakukan perbaikan mudah-mudahan ada dari dana pensiun ini yang masih bisa diperbaiki,” ujar Ateh.
Sedangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mempelajari hasil audit yang telah dilakukan BPKP. Burhanuddin meyakini jumlah kerugian negara itu akan bertambah kembali seiring pendalaman yang dilakukan pihak-pihak terkait.
“Tadi disampaikan oleh BPKP baru 10% perhitungan. Tetapi ini bisa berkembang jumlahnya. Jumlah pastinya kita tidak tidak bisa menentukan, akan berkembang terus. Tetapi yang pasti lebih dari Rp 300 miliar,” ujar Burhanuddin.
Masih kata Burhanuddin, Kejaksaan Agung terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan Kementerian BUMN dan BPKP dalam rangka bersih-bersih BUMN. “Kami tetap akan mendukung tadi yang disampaikan Pak Menteri (Erick), khususnya dalam perhitungan kerugian negara. Ini adalah pola sinergi kami Kementerian BUMN, Kejaksaaan Agung, dan BPKP,” ujar Burhanuddin.
[…] Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap dana pensiun 4 BUMN menemukan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 miliar. Bahkan kerugian tersebut dinilai akan bertambah seiring proses identifikasi yang masih dilakukan BPKP. […]