KPK Periksa Pihak ASN dan PPAT Dalami Kasus Bea Cukai

0
34
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pada Kamis (29/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi.

Dua saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Gunar Wiratno, aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Diana Istislam, pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan pemeriksaan kedua saksi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJBC. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan perkara itu.

Penangan perkara korupsi di lingkungan Bea dan Cukai ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4–5 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

Baca Juga :   Pemerintah Tegaskan Barang Pribadi Bawaan Penumpang ke Luar Negeri Tak Lagi Diatur Permendag 36/2023

Tiga pihak swasta dari PT BR Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andry, telah divonis bersalah. Putusan terhadap ketiganya telah berkekuatan hukum tetap. John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andry masing-masing divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

Di sisi lain, tiga pihak dari Bea Cukai dalam perkara tersebut telah dituntut jaksa penuntut umum. RZL dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun penjara. SIS dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan US$10.000, dengan subsider tiga tahun penjara.

Adapun ORL dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 atau sekitar Rp5,57 miliar, subsider satu tahun penjara.

KPK kemudian kembali menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Keduanya adalah BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang kini menjalani persidangan, serta GH, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, yang masih dalam proses penyidikan.

Leave a reply

Iconomics