KPK Panggil Direktur Keuangan Summarecon, Hanya Dua Saksi Penuhi Pemeriksaan Kasus ATR/BPN

0
14
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penyidik memanggil Direktur Keuangan Summarecon berinisial LS bersama enam saksi lain untuk mendalami perkara yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak swasta.

Namun, dari tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (29/10/2026), hanya dua orang yang tercatat memenuhi panggilan KPK hingga pukul 13.47 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tujuh saksi tersebut adalah LS, YA, HAS, SZ, DD, JDP, dan TH.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi LS, YA, HAS, SZ, DD, JDP, dan TH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi.

Dua saksi yang telah memenuhi panggilan adalah JDP, Section Head of Litigation Summarecon, dan DD, Coordinator Land Document PT Kencana Jayaproperti Agung.

Sementara itu, lima saksi lainnya yang dipanggil terdiri atas LS selaku Direktur Keuangan Summarecon, YA selaku Staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, HAS selaku Head of Business Summarecon, SZ selaku staf PT Wira Bayu Pratama sekaligus PT Wira Citra Infotek, serta TH selaku Section Head of Litigation PT Kencana Jayaproperti Agung.

Baca Juga :   Kerja Sama dengan KPK, OJK Perkuat Budaya Integritas Melalui Sertifikasi API dan PAKSI

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Status itu menjadi salah satu konteks penting dalam penelusuran hubungan para pihak yang terseret perkara, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana itu.

Baca Juga :   KPK Ultimatum Bos Blueray Cargo John Field Segera Menyerah

Selain memeriksa saksi, KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait perkara itu. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Penyidik juga menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Dua hari berselang, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Terbaru, pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Leave a reply

Iconomics